Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera

- Team

Selasa, 4 Juni 2024 - 14:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Sarikat Buruh Muslimin Indonesia ( Sarbumusi ) Kab. Bojonegoro, menolak  PP No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020. Peraturan Pemerintah ini mengesahkan perubahan terkait beberapa ketentuan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada PP No. 25 Tahun 2020.

Dikatakan ketua Sarbumusi Bojonegoro, Amrozi, pemerintah harus meninjau ulang peraturan pemerintah yang baru disahkan presiden tersebut. Pasalnya, akibat disahkanya PP tersehut, buruh harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya.

Baca Juga :  Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Pemotongan gaji buruh sebesar 2,5 persen untuk tabungan perumahan ini dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan merugikan rakyat. Lantaran tidak adanya kepastian perumahan yang akan diperoleh masyarakat buruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tapera merupakan bentuk eksploitasi pemerintah terhadap rakyatnya sendiri,” tandas Amrozi, Selasa, 04/06/2024.

Menurut mantan aktifis PMII ini, dalam PP No. 21 tahun 2024 ini belum mengatur penghitungan nominal yang akan didapatkan buruh nantinya. Ia menilai PP tentang Tapera ini tidak menjelaskan entitlements atau hak yang akan didapatkan buruh nantinya.

Baca Juga :  Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu

“Apakah hanya akumulasi 3% dari kontribusi buruh dan pemberi kerja, atau ada penyertaan dan dari pemerintah dan/atau dana tambahan dari pengelolaan BP Tapera. Hal ini tentu dapat berpotensi adanya misconduct dalam pelaksanaan program ini,” jelasnya.

Ketua Sarbumusi Bojonegoro itu menegaskan bahwa penghitungan yang ada di peraturan pemerintah ini juga tidak jelas dasar penghitungannya. Sehingga, secara nominal tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya.

Baca Juga :  GMNI DAN PMII Unjuk Rasa Kejaksaan Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi

Selain buruh, di PP tersebut juga disebutkan  perusahaan yang memperkerjakan buruh diwajibkan membayar tabungan sebesar 0,5 persen.

” Nah, tabungan 0,5 persen inipun juga tidak jelas muaranya mau diperuntukan ke siapa. Karena setoran tabungan yang diwajibkan pada buruh hanya 2,5 persen. Apakah bagian 0,5 persen tersebut hak pemilikannya diberikan kepad buruh, atau dikembalikan kepada perusahaan. Atau bahkan diambil menjadi milik pemerintah,” tandas Amrozi, lebih lanjut.

( ro )

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
David FS : Entas Kemiskinan, Garpu Jatim Akan Launching 1.000 Warung UMKM
Sandiaga Uno Bicarakan Industri Kreatif di Bojonegoro
Wujudkan Kesejahteraan Rakyat Golkar Lounching Kios Baqoel Karya Berkah

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru