BOJONEGORO. Netpitu. com – Soal reklame yang tak berijin, Satpol PP Bojonegoro berniat melakukan tindakan penertiban. Namun sayang, ketika pihak Satpol PP akan menurunkan reklame tersebut tiba-tiba mendapatkan telephon dari Bapenda yang meminta agar reklame tersebut tidak diturunkan, pasalnya pemasang sudah membayar pajak reklame.
Kepada netpitu.com Kabid Trantibum Satpol PP Bojonegoro, Benny Subiakto, menjelaskan untuk papan reklame portal besar pihak Satpol PP untuk iklan reklame l tidak pernah diberitahu terkait surat ijinnya.
“Jadi saya pikir semua sudah ijin, karena memang tidak pernah ada surat pemberitahuan terkait ijin iklan portal yang besar-besar itu,” kata Benny Subiakto, Kamis, 4/08/2022.
“Selama iklan membayar pajak, walau tidak ada surat ijinnya, ya pihak Satpol PP tidak ada kewenangan untuk menurunkannya, karena mereka sudah bayar pajak,” tambah Benny.
Inilah yang membuat pihak Satpol PP kuatir jika ada yang protes seperti sekarang ini. Nanti dikira pihak Satpol PP ada main di belakang, padahal tidak. Karena memang tidak ada surat pemberitahuan dari Bapenda maupun Dinas PTSP terkait surat ijin pemasangan reklame di papan reklame milik Pemkab.
Disisi lain Kadin PTSP melalui sekretaris Dinas PTSP, Faizol Ahmadi, saat dikonfirmasi masalah ini menjelaskan bahwa PTSP tidak ada kewenangan untuk exsekusi iklan tersebut. Dikarenakan PTSP tidak pernah mengeluarkan ijin untuk iklan itu.
“Untuk pemasangan iklan itukan pengajuannya Porpol, Ormas, dan ternyata saat dicek tidak sama, akhirnya pengajuan pemohon dikembalikan untuk diperbaiki. Dan untuk pemasangannya mestinya menunggu ijin terbit terlebih dahulu” jelas Faisol.
Dilihat dari kejadian ini terlihat jelas masih adanya ego sektoral dan tidak adanya standarisasi administrasi dalam pelayanan pemasangan papan reklame. Bapenda sudah seharusnya mempertanyakan kelengkapan perijinan pemasangan reklame yang dikeluarkan oleh dinas PTSP terlebih dahulu sebelum menerima pembayaran pajak. Sehingga tidak terjadi pelanggaran administrasi yang akhirnya justru merugikan pihak pemasang.
(put)