Tak Berijin, Reklame Tanpa Pesan Ini Dipasang Di Papan Reklame Pemkab

BERITA695 views

BOJONEGORO. Netpitu. com – Iklan tanpa pesan. Di penghujung jalan Diponegoro terpampang sebuah banner bergambar seorang wanita rambut terurai dengan tulisan Bukan Kampanye, Happy birthday Nyonya Mener. Di bagian bawah tertulis nama orang Vieca Wijaya.

Gambar ini cukup menyita perhatian pelintas jalan untuk sekedar melirik atau membaca tulisan pada banner.

Melihat dan membaca tulisan pada banner, orang bertanya-tanya untuk siapa pesan tersebut ditujukan ?. Lantas foto gambar siapa ini yang dipasang, yang jelas gadis tersebut bukanlan artis atau tokoh masyarakat apalagi pejabat pemerintah.

Baca Juga :  Sunaryo Abuma'in : LABH PPP Layani Pendampingan dan Bantuan Hukum Gratis Pada Masyarakat

Beberapa orang berpendapat banner tersebut tidak layak dipajang di tempat umum, apalagi di papan iklan yang disediakan oleh Pemkab Bojonegoro sebagai tempat pemasangan iklan bisnis.

Selain foto gambar yang dinilai kurang etis juga pesan tulisan tidak memiliki makna tertentu yang bisa diambil manfaatnya untuk publik yang melihat.

Ketika hal tersebut dipertanyakan kepada wakil bupati Bojonegoro, Budi Irawanto, orang nomor dua di Pemkab Bojonegoro itu mengaku tidak tahu soal iklan itu. Hanya saja diakui jika banyak orang mengajukan protes terkait debgan iklan tersebut.

Baca Juga :  Shafa Afriza Qirani, Pesepatu Roda Berbakat Dari Bojonegoro

Menurut Wabup, saat hal tersebut ditanyakan Wabup ke sekretaris Bapenda, diperoleh keterangan jika iklan itu memang diakuinya tidak pantas untuk dipajang di tempat publik. ” Tapi kenapa bisa lolos dalam periklanan ?”.

Sementara itu ketika hal tersebut dikonfirmasikan ke Mall Pelayanan Publik Bojonegoro, diperoleh keterangan dari petugasnya, diperoleh keterang bahwa ijin pemasangan iklan tersebut pernah disampaikan ke dinas perijinan. Namun karena muatan isi iklan tidak bersifat politik, akhirnya dikembalikan lagi kepada pemohon.

Baca Juga :  Guru SMA Ini Benarkan Adanya Pedagang ATK Yang Ngaku Suruhan Kacabdin Pendidikan

” Yang ditangani oleh pelayanan publik hanya iklan yang berasal dari partai politik. Jadi intinya mall publik tidak mengeluarkan surat ijin tersebut dan iklan itu ilegal. Karena tidak ijin camat dan tidak ada ijin dari mall publik,” ujar kepala dinas PTSP Bojonegoro, Lia Yusnita.

Jika tidak ada ijin, lantas kenapa reklame bergambar tersebut bisa terpasang di papan reklame milik Pemkab.  Itu kewenangan Bapenda, jawabnya singkat.

( put )