Kapolres Lakukan Proses Hukum Tambang Pasir Longsor

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kapolres Bojonegoro, AKBP. Ary Fadlly, SIK, MH, M.Si, akan mengusut kasus longsornya tambang pasir darat di Desa Tebon, Kec. Padangan, Bojonegoro, yang menewaskan seorang pekerja tambang, Sumani.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH., M.Si kepada wartawan menegaskan akan memproses kasus penambangan pasir darat tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, Selasa (4/9).

“Akan kami proses sesuai ketentuan yang ada”, tegas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga manambahkan bahwa saat ini tim dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro beserta Inavis dari unit Identifikasi Polres Bojonegoro telah turun ke lapangan untuk melakukan presos penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi guna diminta keterangan.

“Tim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dilapangan”, imbuh Kapolres.

Sebelumnya diberitakan, tambang galian pasir darat di Desa Teboh, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, longsor, Selasa (4/9). Satu orang dinyatakan tewas tertimbun longsoran tanah.

Satu korban tewas adalah Sumani (30) warga Desa Sumberarum, RT. 01, RW. 01, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro.

Peristiwa longsor tanah tambang pasir tersebut terjadi saat Sumani (alm) dan Saridi yang berasal Desa yang sama dengan Sumani, mulai bekerja sejak pukul 07.30 Wib, di tambang galian pasir darat milik Warjan, yang berada di Desa Tebon, Kec. Padangan

Sejak pagi mereka melakukan aktivitas penambangan tidak ada masalah dan sekitar pukul 11.30 Wib. terjadilah longsor tanah pada galian tambang hingga longsoran tanah menimbun salah satu penambang, Sumani.

Saat terjadi longsor tanah Sumani tidak bisa menyelamatkan diri, sedang rekan kerja lainnya, Saridi, berhasil meloloskan dari maut timbunan tanah bercampur pasir.

Saridi yang tak kuasa memberikan pertolongan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Tebon, yang selanjutnya diteruskan ke Polsek Padangan.

Saking sulitnya medan tambang, untuk mengevakuasi jenazah korban longsor, Sumani, petugas harus menggunakan eksavator untuk mengeluarkan Sumani dari timbunan tanah pasir.

Jasad Sumani berhasil ditemukan dan dievakuasi sekitar pukul 17.15 Wib. Untuk keperluan visum dan otopsi jenazah Sumani dibawa ke Rumah Sakit Umum Padangan.

(pur)