BOJONEGORO.. Netpitu.com – Memenuhi janji kampanyenya, Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Muawanah, SE, MH, akan melakukan revisi Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 Siltap/ Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro.
“Saya akan sahkan revisi Perbub 35 Tahun 2015 jika Kades dan Perangakat Desa ada kesepahaman bersama,” demikian yang dikatakan Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Mu’awanah, Kamis (04/10), saat rapat pembahasan revisi Perbup 35 Tahun 2015, di Balai Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Bojonegoro.
Menurut Bupati Anna, review Perbup 35 ini rohnya tidak mengurangi Take Home Pay yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan demikian ia akan mengakomidir kepentingan Kades dan perangkat Desa.
Namun Bupati masih membutuhkan masukan dari Kepala Desa dan perangkat Desa agar produk Perbup yang dihasilkan bisa berkeadilan dan mengakomodir kebutuhan semua pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Disini ( Desa Payaman, red) adalah awal yang baru di mulai, tegas Anna Muawanah.
Dari Desa Payaman ini untuk menyerap aspirasi dari para Kades dan Perangkat Desa dan kita akan lanjutkan untuk berkeliling ke Desa yang lain.
“Ini adalah merupakan janji politik saya dengan bapak dan ibu. Alhamdulillah pada pembahasan penyusunan draf review Perbup 35 ini bisa berkordinasi dengan perwakilan Kepala Desa dan perwakilan Perangkat Desa,” lanjut Anna Muawanah.
Sementara itu pula Kabag. Hukum Faisol Ahmadi mengatakan dalam menyusun draft Review Perbup 35 Tahun 2015 Pemkab Bojonegoro melibatkan seluruh stake holder seperti Kades, PPDI dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
“Kita menangkap aspirasi dari bawah,” ungkapnya. Namun tetap mengacu kepada aturan-aturan diatasnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan sebagainya.
Selanjutnya, kata Faisol Ahmadi, sebagai tindak lanjut dari review dari Perbup ini agar kepala segera menyusun Peraturan Desa yang telah disesuaikan dengan Perbup 35. Karena penyusunan Perdas merupakan kewenangan dari Pemerintah Desa.
Rapat pembahasan Review Perbup 35 yang digelar di balai Desa Payaman, Kecamatan Ngraho ini dipimpin langsung oleh Bupati Bojonegoro DR. Hj. Anna Muawanah.
Selain dihadiri perwakilan 1 ( satu ) Kepala Desa pada 1 satu ) Kecamatan dan perwakilan pengurus organisasi Persatuan Perangkat Desa Bojonegoro, juga dihadiri Wakil Bupati Bojonegoro, Pj. Sekda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Plt. Dinas PMD , Beberapa Kepala SKPD terkait.
(dan)