BOJONEGORO. Netpitu.com – Anik Susilowati (52), isteri M. Rozi, yang diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ), berharap perkara KDRT yang telah dilaporkannya ke Polres Bojonegoro pada 21 September 2020 lalu itu segera disidangkan.
Anik kepada netpitu.com mengaku memendam kekecewaan lantaran hingga sekarang ini sudah 1 ( Satu ) tahun lebih lamanya perkara KDRT yang ditangani polisi tersebut berkasnya belum juga dinyatakan P 21 oleh Kejaksaan negeri Bojonegoro. Sehingga kasusnya pun menjadi terkatung – katung belum ada kejelasan.
“Saya lapor polisi itu mencari keadilan pada negara, kok malah penanganannya berlarut-larut seperti ini,” keluh Anik Susilowati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal semua berkas telah lengkap, termasuk visum dokter. Bahkan untuk memenuhi permintaan jaksa, gelar perkara ( rekontruksi ) kejadian perkara pun sudah dilaksanakan.
“Terakhir, pihak kejaksaan meminta dilakukan rekontruksi kejadian perkara, dan itu sudah dilaksanakan. Harusnya setelah ini berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau p 21,” ujar Anik Susilowati, kepada netpitu.com, Senin, (4/10/2021).
Anik juga menyatakan keheranannya, kenapa perkara KDRT yang menimpa dirinya tidak bisa segera dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan Anik pun menduga adanya intervensi dari pihak lain yang membuat perkara berjalan tidak semestinya.
Hal yang sama juga dikatakan Rohmat Efendi atau Prima, pendamping kasus Anik dari P3A Bojonegoro. Menurutnya seharusnya KDRT ini menjadi kasus mudah. Karena ada korban, pelaku seta saksi kejadian. Bahkan terdapat bukti visum dokter yang telah diserahkan polisi.
Prima bisa memahami kekecewaan yang dialami clientnya tersebut. Kata Prima, pihaknya sudah berusaha meminta kepada pihak kejaksaan negeri Bojonegoro selaku penuntut umum untuk segera menaikan status perkara tersebut p 21 dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Namun waktu itu pihak kejaksaan ngotot jika terdapat ketidakcocokan keterangan kejadian antara korban dan pelaku. Ketidaksinkronan keterangan antara pelaku dan korban inilah yang membuat perkara ini sempat mandeg cukup lama. Untuk meyelesaikan perbedaan keterangan tersebut, akhirnya kejaksaan minta dilakukan rekontruksi kejadian perkara sebagai kelengkapan berkas perkara.
“Rekontruksi sudah digelar pada Kamis, 21/09/2021, dan berita acara rekontruksi juga sudah ditanda-tangani korban,” jelas Prima.
Setelah berita acara rekontruksi diserahkan ke kejaksaan, Prima berharap berkas perkara KDRT tersebut segera dinyatakan P 21 dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Bojonegoro, pada Selasa, 21/09/2021. menggelar rekontruksi kejadian perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ), yang dilaporkan Anik Susilowati, pada pada 21 September 2020, dengan nomor laporan polisi nomor LP.B/112/IX/RES.1.24/2020/RESKRIM/SPKT RES BOJONEGORO tanggal 21 September 2020. Rekontruksi kejadian perkara digelar di Mapolres Bojonegoro.
M. Rozi yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ( DPRD ) Kabupaten Bojonegoro, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), dilaporkan isterinya sendiri, Anik Susilowati, dalam tindak pidana kekerasan phisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(ro)