60 Perakat Desa dan 7 Kades di Bojonegoro Belum Terima Gaji Selama 5 Bulan

- Tim

Jumat, 4 November 2022 - 13:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu. com – Tujuh Kepala Desa / Kelurahan bersama Puluhan Perangkat Desa / Kelurahan, Kecamatan Kota Bojonegoro, mendatangi kantor Kecamatan Bojonegoro Kota, untuk meminta penyelesaian terkait penolakan / pengembalian proposal yang mereka ajukan ke pemkab soal Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II, tahun 2022, Jumat (04/11/2022).

Surat pengembalian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) itu dikirim oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ke Kantor Kecamatan, dan ditunjukan kepada Pemerintah Desa (pemdes).

Dari data yang dihimpun oleh media netpitu. com, 7 Kepala Desa berserta Puluhan Perangkat Desa yang mendatangi kantor Kecamatan itu ditemui langsung oleh Camat Bojonegoro Mochlisin Andi Irawan, S.STP., MM di Pendopo Kecamatan yang berlokasi dijalan Pemuda.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama lima bulan tidak gajian, semua disebabkan karena ADD tahap II tahun 2022 tidak cair. Kami harus gali lubang tutup lubang untuk kebutuhan hidup keluarga”, Ungkap salah satu perangkat desa Imam dengan suaranya yang lantang.

Baca Juga :  Sukses Berbisnis Bersama Urban Development, Andreas Kurniawan Widodo Pimpin Kantor Cabang Delta Cikarang

Tidak hanya itu, beberapa perangkat pun juga melontarkan protes, karena mereka merasa tidak adil dengan adanya peraturan yang harus melunasi pajak khususnya PBB, P2 di pemerintahan Desa, lalu bagai mana dengan pihak kelurahan, ungkap perangkat desa kepada Camat.

Dilokasi yang sama, Camat Bojonegoro Kota, Mochlisin Andi Irawan saat dikonfirmasi menjelaskan kedatangan perangkat desa dan Kades saat ini untuk menyampaikan aspirasi serta mencari solusi terkait permasalahan yang dihadapi.

“Apapun yang telah disampaikan perangkat desa akan ditampung, dan segera akan dilakukan koordinasi dengan Pemkab Bojonegoro. Dan pihak Kecamatan telah mengakomodir aspirasi mereka dimana memohon agar beban pelunasan PBB P2 tidak menjadi syarat pencairan ADD Tahap II ditahun 2022.

Baca Juga :  TMMD Evakuasi Korban Banjir Kali Kening

Lebih jelas ungkap Camat, ada sekitar 60 orang perangkat desa dari tujuh Pemdes yang datang. “Dan untuk pak Kades yang ikut hanya dua, dari desa Pacul dan Campurejo”.

Diketahui, bahwa aksi mendatangi kantor Kecamatan saat ini bermula dari munculnya surat dari DPMD nomor: 140/1913/412.211/2022 menyatakan menindaklanjuti surat Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, nomor: 900/2008/412.303/2022 tanggal 31 Oktober 2022 perihal pengembalian proposal pengajuan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2022 yang pada pokoknya mendasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, nomor: 973/2419/412.304/2022, tanggal 26 Oktober 2022 dengan substansi sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu syarat penyaluran ADD, BHPD dan BHRD tetap memperhatikan realisasi penerimaan PBB P2 sesuai target kinerja yang telah ditetapkan; dan
2. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka pemohonan penerbitan SPP, SPM yang diajukan DPMD Kabupaten Bojonegoro melalui surat nomor: 414.2/1716/412.211/2022 dan nomor: 414.2/1748/412.211/2022 yang diajukan pada tanggal 10 Oktober 2022 dikembalikan.

Baca Juga :  Pemandian Air Nganget Tuban " Berkah Dari Sunan Bonang "

Sehubungan dengan pengembalian permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 2, berikut kami teruskan pengembalian permohonan penyaluran ADD Tahap II Tahun 2022 untuk 7 (tujuh) Desa. Diantaranya yakni Desa Campurejo, Pacul, Kauman, Sukorejo, Mulyoagung, Kalirejo, dan Semanding.

Selanjutnya, masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) agar dilakukan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan sebelum dilakukan permohonan penyaluran kembali.

(Put)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00