Astaga…! Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang Kompak Jadi Tersangka Korupsi Bimtek

- Tim

Rabu, 5 April 2017 - 12:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizensatu.com – Ketua DPRD Enrekang, Haji Bantang berikut dua wakil ketua yakni wakil ketua I, Arfan Reggong dan Wakil ketua II, Mustiar Rahim ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar secara ilegal.

Akibat perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir sebesar Rp 855 juta, sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

Penetapan tersangka ini dikeluarkan penyidik Polda Sulsel setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara pagi tadi dan berakhir siang sekira pukul 11.00 WITA. Kesimpulannya bahwa penggunaan dana Bimtek di Kabupaten Enrekang ini tidak memenuhi syarat seperti yang diwajibkan dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 yang berubah menjadi Nomor 34 tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

“Selain tidak sesuai persyaratan yang diamanahkan dalam Permendagri itu, kesalahan lain dari pelaksanaan Bimtek tersebut adalah tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) yang mendasari kegiatan itu dan juga tidak ada rekomendasi dari Badiklat Kemendagri. Intinya adalah penyelenggaraan Bimtek tersebut tidak memenuhi syarat, tidak memiliki legalitas,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani kepada wartawan saat merilis hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut di Makasar, Rabu (5/4).

Dicky mengatakan, pelaksanaan Bimtek menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 dan TA 2016, total anggaran Rp 3,6 miliar. Digelar di tujuh kota yakni di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali dan Lombok dengan 49 kali Bimtek.

Namun di antara Bimtek tersebut, kata Dicky Sondani, ada yang fiktif karena seharusnya tidak digelar sesuai prasyarat dari Permendagri tapi ternyata dilaksanakan juga. Jadi ada kegiatan Bimtek yang sebenarnya tidak dilaksanakan tapi dibuat atau dilaporkan seolah-olah terlaksana.

Baca Juga :  Gandeng Kodim BEM IAI Sunan Giri Sarasehan Kebangsaan

“Di antara Bimtek itu ada yang seharusnya tidak ada tapi ternyata dilaporkan kalau Bimteknya benar-benar terlaksana, itu ngarang namanya. Modus mereka itu adalah laporan fiktif yang dilakukan bersama-sama antara tersangka dari pihak DPRD ini dengan Event Organiser (EO),” kata Dicky Sondani.

Selain tiga petinggi DPRD Enrekang ini, tambah Dicky Sondani, ada empat orang lain yang juga dijadikan tersangka sehingga totalnya ada tujuh tersangka. Empat orang ini masing-masing Sangkala Tahir, Sekretaris Dewan (Sekwan) di kantor DPRD Enrekang itu, lalu tiga lainnya adalah penyelenggara atau EO kegiatan Bimtek tersebut yakni, Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi.

Pengusutan kasus dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah ini, kata Dicky lagi, adalah tindak lanjut dari laporan yang masuk atau diterima Januari 2017 lalu. Kemudian dilakukanlah pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang saat itu kapasitasnya masih sebatas saksi-saksi saja.

Baca Juga :  Polres Beber Pencurian Motor di Dua Tempat

“Saat ini BPKP Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kegiatan sehingga nilai kerugian keuangan negara masih memungkinkan bertambah demikian juga dengan jumlah tersangkanya. Sementara baru tujuh orang jadi tersangka karena bukti-bukti awal yang mengarah ke mereka sudah cukup. Kemungkinan besar tujuh tersangka ini nantinya akan ditahan,” kata Dicky Sondani.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

(Red/*)

Berita Terkait

Kemenag Pending Bimbingan Calon Pengantin, Ada Apa ?
Terjun ke Dunia Politik, Giring ‘Nidji’ Syukuran di Rumahnya
Koramil Bubulan Garap 16 Jamban Keluarga Miskin
Polres Bojonegoro Punya Wakapolres dan Humas Baru
Malam Ini, Final Lomba Cerdas Cermat di Pendopo Kabupaten
Awas.! Terlibat Narkoba PNS dan Anggota DPRD Terancam Pecat
Kapolrespun Sowan Kiai
Hasil UNBK Tingkat MA Merata, Setiap MA Punya Keunggulan Jurusan

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00