Netizensatu.com – Ketua DPRD Enrekang, Haji Bantang berikut dua wakil ketua yakni wakil ketua I, Arfan Reggong dan Wakil ketua II, Mustiar Rahim ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar secara ilegal.
Akibat perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir sebesar Rp 855 juta, sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Penetapan tersangka ini dikeluarkan penyidik Polda Sulsel setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara pagi tadi dan berakhir siang sekira pukul 11.00 WITA. Kesimpulannya bahwa penggunaan dana Bimtek di Kabupaten Enrekang ini tidak memenuhi syarat seperti yang diwajibkan dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 yang berubah menjadi Nomor 34 tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
“Selain tidak sesuai persyaratan yang diamanahkan dalam Permendagri itu, kesalahan lain dari pelaksanaan Bimtek tersebut adalah tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) yang mendasari kegiatan itu dan juga tidak ada rekomendasi dari Badiklat Kemendagri. Intinya adalah penyelenggaraan Bimtek tersebut tidak memenuhi syarat, tidak memiliki legalitas,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani kepada wartawan saat merilis hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut di Makasar, Rabu (5/4).
Dicky mengatakan, pelaksanaan Bimtek menggunakan APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 dan TA 2016, total anggaran Rp 3,6 miliar. Digelar di tujuh kota yakni di Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Bali dan Lombok dengan 49 kali Bimtek.
Namun di antara Bimtek tersebut, kata Dicky Sondani, ada yang fiktif karena seharusnya tidak digelar sesuai prasyarat dari Permendagri tapi ternyata dilaksanakan juga. Jadi ada kegiatan Bimtek yang sebenarnya tidak dilaksanakan tapi dibuat atau dilaporkan seolah-olah terlaksana.
“Di antara Bimtek itu ada yang seharusnya tidak ada tapi ternyata dilaporkan kalau Bimteknya benar-benar terlaksana, itu ngarang namanya. Modus mereka itu adalah laporan fiktif yang dilakukan bersama-sama antara tersangka dari pihak DPRD ini dengan Event Organiser (EO),” kata Dicky Sondani.
Selain tiga petinggi DPRD Enrekang ini, tambah Dicky Sondani, ada empat orang lain yang juga dijadikan tersangka sehingga totalnya ada tujuh tersangka. Empat orang ini masing-masing Sangkala Tahir, Sekretaris Dewan (Sekwan) di kantor DPRD Enrekang itu, lalu tiga lainnya adalah penyelenggara atau EO kegiatan Bimtek tersebut yakni, Gunawan, Nawir dan Nurul Hasmi.
Pengusutan kasus dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah ini, kata Dicky lagi, adalah tindak lanjut dari laporan yang masuk atau diterima Januari 2017 lalu. Kemudian dilakukanlah pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang saat itu kapasitasnya masih sebatas saksi-saksi saja.
“Saat ini BPKP Sulsel masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kegiatan sehingga nilai kerugian keuangan negara masih memungkinkan bertambah demikian juga dengan jumlah tersangkanya. Sementara baru tujuh orang jadi tersangka karena bukti-bukti awal yang mengarah ke mereka sudah cukup. Kemungkinan besar tujuh tersangka ini nantinya akan ditahan,” kata Dicky Sondani.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
(Red/*)