Beri Keterangan Palsu, KPK Tetapkan MSH Sebagai Tersangka E-KTP

- Team

Rabu, 5 April 2017 - 22:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizensatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Tersangka baru itu Miryam S Haryani‎ (MSH), mantan anggota Komisi II DPR RI.

Miryam S. Haryani dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

“‎Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan ‎atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Febri.

Kata Febri, pihaknya membuka peluang kembali menjerat politikus Hanura tersebut ( Miryam S. Haryati ) dengan Pasal lain dalam kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga :  Ini 9 Arahan Presiden Jokowi Terkait Desain Belanja 2018

” Untuk indikasi keterlibatan dalam konteks yang lain kami masih butuh waktu sambil mencermati fakta-fakta persidangan yang ada,” tegas Febri.

Dalam persidangan sebelumnya Miryam yang bertindak sebagai saksi mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik KPK. Seluruh kesaksian yang diberikan Miryam saat penyidikan di KPK dibantahnya.

Kepada majelis hakim, selama pemeriksaan Miryam mengaku kerap ditekan penyidik KPK. Sehingga hakim menghadirkan tiga penyidik KPK untuk dikonfrontir dengan keterangan Miryam.

Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun.

KPK Periksa Elza Syarief

Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, KPK Rabu, (5/4/2017 ), kemarin, memanggil dan memeriksa pengacara Elza Syarief. Seusai menjalani pemeriksaan Elza mengaku ditanya banyak hal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Posting Hoax Penculikan, Ditangkap Polisi

“‎Saya tadi dikonfirmasi banyak hal mulai dari peristiwa Nazaruddin yang memberikan keterangan 2013 lalu sampai pertemuan dengan Bu Yani (Miryam) di kantor,” ungkap Elza di KPK.

Elza pun ditanya soal keterangan Nazaruddin kepada penyidik KPK soal peran penting Andi Narogong sebagai aktor dalam kasus korupsi e-KTP.

“Soal itu juga ditanyakan, pokoknya semua tentang e-KTP, komplit,” tegas Elza.

Selain itu, Elza pun mengakui politikus Hanura Miryam S Haryani tiga kali menemuinya meminta pertimbangan hukum.

Diketahui, Miryam merupakan pihak yang ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dari beberapa kali pertemuan dengan Miryam, Elza mengaku pernah mendengar cerita Miryam tentang adanya pihak-pihak yang menekan mantan anggota Komisi II DPR itu. Menurut Elza tekanan yang didapat Miryam terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Buka Layanan Lapor 24 Jam

Miryam mengaku padanya, hampir semua pihak yang diduga ikut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP menekan Miryam.

“Saya sudah jelasin. Dia (Miryam) ditekan oleh teman-temannya yang ada di dalam dakwaan (Irman dan Sugiharto),” katanya.

Kepada wartawan Elza mengklaim tidak tahu tujuan pengacara muda, Anton Taufik mendatangi kantornya beberapa waktu lalu.

Anton menemui mantan anggota Komisi II DPR sekaligus mantan Bendum Hanura, Miryam S. Haryani yang datang ke kantor Elza Syarief.

” Saya enggak tahu, mungkin kaitan sama Bu Yani (Miryam) kali yah. Saya enggak tahu,” ujar Elza di KPK.

Elza pun membantah bila kedatangan Anton Taufik datang ke kantornya atas undangan dirinya. Menurutnya Anton Taufik waktu itu datang seorang diri.

Menurut Elza, Miryam memang tiga kali berkunjung ke kantornya untuk melakukan konsultasi terkait kasus korupsi e-KTP.

( Red/Kbr )

Berita Terkait

Kemenag Pending Bimbingan Calon Pengantin, Ada Apa ?
Terjun ke Dunia Politik, Giring ‘Nidji’ Syukuran di Rumahnya
Koramil Bubulan Garap 16 Jamban Keluarga Miskin
Polres Bojonegoro Punya Wakapolres dan Humas Baru
Malam Ini, Final Lomba Cerdas Cermat di Pendopo Kabupaten
Awas.! Terlibat Narkoba PNS dan Anggota DPRD Terancam Pecat
Kapolrespun Sowan Kiai
Hasil UNBK Tingkat MA Merata, Setiap MA Punya Keunggulan Jurusan

Berita Terkait

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Senin, 26 Agustus 2024 - 17:14

Partai Demokrat Deklarasi Bojonegoro Cabup Cawabup Wahono – Nurul Azizah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 16:31

Sambangi Pasar Kota Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah Diminta Pertahankan Keberadaan Lokasi Pasar Kota

Berita Terbaru