Netizensatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Tersangka baru itu Miryam S Haryani (MSH), mantan anggota Komisi II DPR RI.
Miryam S. Haryani dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
“Dalam pengembangan korupsi e-KTP, KPK menetapkan satu tersangka baru anggota DPR RI yakni MSH,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4/2017) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka MSH diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Febri.
Kata Febri, pihaknya membuka peluang kembali menjerat politikus Hanura tersebut ( Miryam S. Haryati ) dengan Pasal lain dalam kasus korupsi e-KTP.
” Untuk indikasi keterlibatan dalam konteks yang lain kami masih butuh waktu sambil mencermati fakta-fakta persidangan yang ada,” tegas Febri.
Dalam persidangan sebelumnya Miryam yang bertindak sebagai saksi mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat penyidik KPK. Seluruh kesaksian yang diberikan Miryam saat penyidikan di KPK dibantahnya.
Kepada majelis hakim, selama pemeriksaan Miryam mengaku kerap ditekan penyidik KPK. Sehingga hakim menghadirkan tiga penyidik KPK untuk dikonfrontir dengan keterangan Miryam.
Dalam proyek ini negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekira Rp5,9 triliun.
KPK Periksa Elza Syarief
Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, KPK Rabu, (5/4/2017 ), kemarin, memanggil dan memeriksa pengacara Elza Syarief. Seusai menjalani pemeriksaan Elza mengaku ditanya banyak hal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tadi dikonfirmasi banyak hal mulai dari peristiwa Nazaruddin yang memberikan keterangan 2013 lalu sampai pertemuan dengan Bu Yani (Miryam) di kantor,” ungkap Elza di KPK.
Elza pun ditanya soal keterangan Nazaruddin kepada penyidik KPK soal peran penting Andi Narogong sebagai aktor dalam kasus korupsi e-KTP.
“Soal itu juga ditanyakan, pokoknya semua tentang e-KTP, komplit,” tegas Elza.
Selain itu, Elza pun mengakui politikus Hanura Miryam S Haryani tiga kali menemuinya meminta pertimbangan hukum.
Diketahui, Miryam merupakan pihak yang ikut diperkaya dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dari beberapa kali pertemuan dengan Miryam, Elza mengaku pernah mendengar cerita Miryam tentang adanya pihak-pihak yang menekan mantan anggota Komisi II DPR itu. Menurut Elza tekanan yang didapat Miryam terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Miryam mengaku padanya, hampir semua pihak yang diduga ikut menerima uang hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP menekan Miryam.
“Saya sudah jelasin. Dia (Miryam) ditekan oleh teman-temannya yang ada di dalam dakwaan (Irman dan Sugiharto),” katanya.
Kepada wartawan Elza mengklaim tidak tahu tujuan pengacara muda, Anton Taufik mendatangi kantornya beberapa waktu lalu.
Anton menemui mantan anggota Komisi II DPR sekaligus mantan Bendum Hanura, Miryam S. Haryani yang datang ke kantor Elza Syarief.
” Saya enggak tahu, mungkin kaitan sama Bu Yani (Miryam) kali yah. Saya enggak tahu,” ujar Elza di KPK.
Elza pun membantah bila kedatangan Anton Taufik datang ke kantornya atas undangan dirinya. Menurutnya Anton Taufik waktu itu datang seorang diri.
Menurut Elza, Miryam memang tiga kali berkunjung ke kantornya untuk melakukan konsultasi terkait kasus korupsi e-KTP.
( Red/Kbr )