Anwar Sholeh Minta Polda Jatim Segera Selesaikan Hasil Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Ijazah S1 Bupati Bojonegoro

BERITA966 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Anwar Sholeh, pelapor dugaan pemalsuan ijazah S1 atas nama Anna Mu’awanah, meminta dan mendesak Kepolisian Daerah Jawa timur segera mengeluarkan hasil gelar perkara dugaan pemalsuan ijazah tersebut. Lantaran gelar perkara pada 26 Juli 2022 lalu sampai dengan sekarang ( 05/08/2022), belum ada SP2HP tentang hasil gelar perkara tersebut.

Dalam penuturan Anwar Sholeh, pada gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Jatim tersebut ia diminta menjelaskan laporannya tentang dugaan peristiwa pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu pada autentik yang dilaporkannya di Polres Bojonegoro.

Secara singkat Anwar Sholeh menyebutkan dasar pelaporan pada polisi sebagai berikut :
1. Sebagaimana bukti autentik yang dimiliki pelapor berupa foto copy ijazah SD, MTs, dan MA atas nama Muk’awanah.

2. Bukti berupa Foto copy ijazah Sarjana ( S 1) atas nama Anna Mu’awanah.

Dari kedua alat bukti yang dikuasai Anwar Sholeh tersebut, ia mempertanyakan dasar penerbitan ijazah S 1 atas nama Anna Mu’awanah. Lantaran dari ijazah SD, MTs, dan MA yang dimiliki bupati Bojonegoro tersebut atas nama Muk’awanah.

Baca Juga :  Rebana Jedor Ka'bah Iringi Pendaftaran Bacaleg PPP Bojonegoro ke KPU

 

“Namun ijazah S 1- nya atas nama Anna Mu’awanah. Ini kan aneh,” tandas Anwar Sholeh.

Lebih lanjut dikatakan Anwar, dari ijazah S 1 Anna Mu’awanah yang diterbitkan oleh Universitas Botobudur pada 19 September 2003. Diperkirakan Anna Mu’awanah masuk ke perguruan tinggi Borobudur tahun 1999.

Pertanyaannya dengan ijazah atas nama siapa saat Anna Mu’awanah mendaftarkan diri sebagai mahasiswa di universitas Borobudur Jakarta itu.

Tentu jawabnya, logikanya saat mendaftar ke perguruan tinggi menggunakan ijazah atas nama Muk’awanah karena ijazah yang dimiliki Muk’awanah dari jenjang pendidikan SD, MTs dan MA, memiliki nama yang sama.

Atas perbedaan nama pada ijazah tersebutlah Anwar Sholeh melaporkan dugaan pemalsuan ijazah dan atau menempatkan keterangan palsu pada akte autentik ke polisi.

“Kami menduga universitas Borobudur telah menerbitkan ijazah atas nama orang yang tidak berhak memiliki ijazah tersebut karena tidak sesuai dengan nama pemiliknya dalam ijazah SD, MTs, MA,” terang Anwar Sholeh.

Baca Juga :  Keputusan Bupati Dinyatakan Tidak Sah, PT TUN Surabaya Anulir Pemberhentian Dirut PT. ADS Oleh Bupati Bojonegoro

Sebagaimana ketentuan pasal 67 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 1 milyar.

Sementara itu di pasal 69 ayat (1) ayat (2) disebutkan setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,badan/ atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp.500 juta.

“Itu pidana khususnya, sedangkan untuk pelanggaran hukum pidana umumnya diatur dalam pasal 266 Jo 264 KUHP,” tandas Anwar Sholeh.

Baca Juga :  Kebijakan Arogan Bupati Bojonegoro Runtuh Di Pengadilan

Seperti diketahui pada 2004, 2009, 2014, Anna Mu’awanah telah menggunakan ijazah S 1 yang diterbitkan universitas Borobudur itu untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPR RI dan terpilih.

Selanjutnya pada 2018, Anna Mu’awanah juga telah menggunakan ijazah S 1 tersebut untuk mendaftar diri sebagai calon bupati Bojonegoro dan terpilih.

Dengan demikian Anna Mu’awanah telah menggunakan ijazah tersebut untuk mendapatkan gaji atau hasil pendapatan akibat penggunaan ijazah yang diterbitkan universitas Borobudur itu.

Untuk memperkuat perjuangannya mendapatkan keadilan dan mengungkap kebenaran atas dugaan pemalsuan ijazah atau menempatkan keterangan dalam ktr autentik pada ijazah S 1 milik bupati Bojonegoro ini, Anwar Sholeh mendapat dukungan pengawalan penangan pelaporannya dari Kompolnas dan Indonesian Police Watch ( IPW ).

Anwar berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan laporan hasil perkara secepatnya. Sehingga bisa diketahui bagaimana tindak lanjut dugaan pemalsuan dan atau menempatkan keterangan palsu pada akte autentik tersebut.

(ro)

2 komentar

Komentar ditutup.