Soal Reklame Tak Berijin, Kabag Hukum Angkat Bicara

BERITA521 views

BOJONEGORO. Netpitu. com – Soal reklame yang tak berijin akhirnya Kabag Hukum Pemkab Bojonegoro, Muslim Wahyudi, SH, angkat bicara, benar tidaknya yang dilakukan oleh Bapenda Bojonegoro.

Menurut penilaian Muslim Wahyudi SH, persoalan ini hanya kurang komunikasi saja. Tetapi persoalan ini menjadi hal yang mustahil bahkan aneh dan lucu.

“Untuk terbit pajak seharusnya sudah ada ijinnya, karena dalam perpajakan akan diperiksa kelengkapan syarat-syarat dalam perpajakan, termasuk ijin, istilahnya formalitasnya lengkap atau tidak. Sehingga pihak Satpol PP sendiri juga bingung.

” Ya maklum karena iklan tersebut sudah membayar pajak,” tandas Kabag Hukum, kepada netpitu.com, Jumat, (05/08/2022).

Lebih jelas ungkap Yudi, tugas Satpol PP menertibkan iklan yang ilegal, tetapi karena iklan sudah bayar pajak akhirnya pihak Satpol PP tidak dapat berbuat apa-apa.

Baca Juga :  Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

“Mungkin saja pihak Bapenda mengejar target untuk pendapatan daerah, karena setiap tahun ada target tertentu untuk pendapatan iklan daerah. Walaupun begitu mestinya tidak perlu menabrak peraturan.

Menurut Kabag Hukum, Wahyudi, seharusnya tidak bisa memasang reklame tanpa ijin, karena kita sendiri saja kalau mau mendirikan bangunan di suatu tanah ( tempat, red ), kita harus ijin terlebih dahulu baru bisa membangun, ini hanya sebuah contoh.

Untuk reklame ini bisa bayar pajak, inilah yang perlu dipertanyakan pajaknya apa, sejak kapan bisa bayar pajak, atau sejak kapan pajaknya keluar tanpa surat ijin dan sampai kapan masa berlakunya pemasangan reklame tersebut.

Baca Juga :  Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh

” Sebagai contoh untuk dapat mendirikan bangunan rumah, gedung ataupun perkantoran, kita bari bisa mendirikan bangunan di atas tanah setelah IMB-nya diterbitkan,” jelas Wahyudi.

Lebih lanjut dikatakan, untuk Bapenda harus lebih mengecek atau meneliti terlebih dahulu kelengkapan persyaratan ( pembayaran pajak ) baru keluarlah pajaknya.

” Jika boleh bertanya reklame ini sejak kapan membayar pajak. Ini hal yang aneh menurut saya. Semua hal sebenarnya sudah ada pemangkunya masing-masing. Seperti soal ijin itu bagian PTSP, Pajak itu bagian Bapenda dan untuk menertipkan itu kewenangan Satpol PP,” katanya lebih lanjut.

Saat Kabag Hukum ini ditanya, apakah peraturan di Kabupaten Bojonegoro ini sudah tidak berlaku untuk para pejabat. Laki-laki yang akrap disapa pak yudi ini menjawab dengan tegas,”masih”.

Baca Juga :  Saksi Ahli Dari Inspektorat Sebut Terdakwa Bukan Penyedia Barang

Menurutnya dalam hal ini harus mencari solusi yang baik, jangan saling menyalahkan satu sama lainnya. Untuk PTSP harus lapor Bapenda bahwa reklame ini belum ada ijinnya, dan Bapenda harus lapor Satpol PP kalau iklan ini harus segera ditertipkan karena belum ada ijinnya.

Semua harus koordinasi, harus saling berkomunikasi. Jadi semua ada mekanismenya masing-masing, seperti jalan Iklan ini harus melalui PTSP dulu, baru kepihak Bapenda, baru Satpol PP.

Untuk Bapenda sendiri Kabag hukum Pemkab Bojonegoro ini menekankan jangan menyalahi aturan yang ada. Karena di Pemkab Bojonegoro ini ada aturan yang harus dipatuhi, ditaati dan aturan itu tetap berlaku.

(put)