Kapolri Perintahkan Tangkap Pemesan dan Pendana Saracen

- Tim

Selasa, 5 September 2017 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Kapolri Jendral Tito Karnavian memerintahkan jajarannya untuk terus mengembangkan kasus Saracen. Lantaran mereka (saracen) sudah membuat pemberitaan bohong (hoax) dan juga pemberitaan yang negatif. Tito juga menginstruksikan menangkap para pengguna jasa Saracen. Jika ada akun yang serupa dengan Saracen yakni menebar kebencian, Tito juga memastikan bakal menindak tegas.

Baca Juga :  Diperiksa Polda Jatim Sebagai Saksi Wabup Bojonegoro Tak Mau Diintervensi Siapapun

“Saya sampaikan tangkap-tangkapin saja. Yang pesan tangkepin, yang danain tangkepin. Ada lagi sejenis dengan itu, tangkapin,” tegasnya

“Enggak boleh adanya pembuatan hoax, konten-konten yang negatif, provokatif yang melanggar ITE. Itu akan membuat perpecahan di masyarakat, membuat isu negatif,” kata Tito usai pimpin sertijab Pati Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

Tito mengakui tidak mudah melacak para pelaku penebar kebencian dan juga para pengguna jasa Saracen. Penyelidikan kasus ini tidak bisa dengan pendekatan seperti kasus kriminal umum semisal pembunuhan.

“Ini enggak gampang. Karna mereka mainnya di cyber space. Maka kita melacaknya juga di cyber space, bukannya di lapangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Publik Tuntutan Masyarakat Milenial

Tim Mabes Polri sudah meringkus empat tersangka yang tergabung dalam jaringan Saracen, penebar ujaran kebencian dan konten bernada SARA. Empat orang tersebut yakni JAS sebagai ketua, MAH sebagai pendiri Saracen, MFT sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi dan SRN turut serta menyebarkan konten kebencian.

(Am/Md)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00