Diduga Gelapkan ADD Kades Mojoagung Dan Suaminya Ditetapkan Jadi Tersangka

HUKUM498 views

TUBAN. Netpitu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Siti Ngatina (40) menjadi tersangka, Rabu, (05/09/2018).

Dia ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran (TA) 2017. 

Selain menetapkan perempuan bertubuh gemuk ini, Kejari juga menetapkan suaminya yang bernama Haji Makmur (46).

Dia diduga turut andil dalam kejahatan korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 152 juta rupiah. 

Keduanya ditetapkan setelah penyidik anti rasua itu memeriksa keduanya di Kejari Jalan Mastrip No.22, Kutorejo, Kecamatan Tuban, selama hampir 12 jam.

Dalam pemeriksaan itu keduanya terbukti melanggar tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Tuban, Jaksa Muda Nurhadi SH. MH saat ditemui media ini menjelaskan bahwa dalam pemrosesan penyidikan perkara ini, kedua pasangan suami istri (Pasutri) ini, telah mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Bukti yang kami kantongi adalah proyek pembangunan jalan desa tersebut yang tidak sesuai bestek spesifikasi proyeknya,” ungkapnya.

Selain itu, masih menurutnya pengerjaannya juga tidak dilakukan pada waktu tahun yang ditetapkan.

Misalnya anggaran tahun 2018 untuk pembangunan. Ini dikerjakan ditahun sebelumnya yakni 2017. 

“Kita juga sudah periksa saksi-saksi di lapangan, dan mengumpulkan barang bukti. Akhirnya keduanya kita lakukan penahanan, karena penyidikan sebelumnya kami menemukan kejanggalan dimana tersangka ini mengerjakan proyek tahun yang akan datang ini dikerjakan di tahun yang sudah berlalu,” katanya.

Guna untuk memper tanggungjawabkan kasusnya saat ini kedua tersangka sudah ditahan oleh kejaksaan setempat. Tersangka dititipkan di Lembaga pemasyarakatan kelas II B Tuban. Keduanya terancam hukuman di atas 15 tahun. Karena melanggar dua pasal 2 ayat 1 JO 18, UU No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberatasan tindak pidana korupsi.

(met)