SPBU Di Tuban Ini Diduga Layani Penjualan BBM Dengan Jerigen

- Tim

Jumat, 5 November 2021 - 09:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Pembelian Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi tidak diperboleh menggunakan Jerigen untuk dibawa pulang. Ketentuan ini, masih banyak orang yang belum tahu mengenai larangan tersebut bahkan tidak percaya bahwa ciregen dari plastik bisa menyebabkan kebakaran.

Jerigen plastik tidak diperbolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jirigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api. Ada jenis BBM yang diizinkan, tapi tetap dengan ketentuan khusus. Pertalite dan Pertamax boleh dibeli pakai jerigen, tapi material jirigennya harus dari logam.

Saat melakukan pengisian bahan bakar atau bensin di SPBU tentunya ada aturannya. Termasuk adanya larangan menggunakan wadah penyimpanan atau jirigen dari plastik, mengenai pembelian bensin menggunakan jirigen sudah diatur dalam Prosedur (SOP) Setandat Oprasional yang sudah ditetapkan oleh PT Pertamina.

PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jirigen.

Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jirign, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.

Pengisian menggunakan jirigen untuk bahan bakar non subsidi, seperti Pertamax Series dan Dex Series bisa dilakukan apabila konsumen disertai dengan surat rekomendasi izin.

SPBU bisa melayani asalkan konsumen itu mendapatkan rekomendasi yang diterbitkan oleh instansi resmi misalnya Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan atau Pemerintah setempat yang sesuai peruntukkannya.

Baca Juga :  Hari Ini dan Besuk Puti Guntur Soekarno Blusukkan ke Tuban dan Bojonegoro

Seperti yang terjadi di Tuban, tepatnya SPBU 53.623.29 Bektiharjo Semanding Tuban sebuah mobil minibus dengan puluhan jirigen plastik didalamnya dengan santainya diisi BBM jenis pertalite oleh petugas SPBU. Dalam box operator pengisian tertera 678,71 liter dengan harga satuan  7650. Selasa 02/11/2021.

Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.0013.E/10/DJM.0/2017 bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU) yakni yang menyalurkan BBM melalui penyalur seperti SPBU hanya dapat melakukan penyaluran BBM kepada pengguna langsung bukan untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Batas Waktu Lomba Karya Jurnalistik Prapanca Diperpanjang

Saat awak media berada di area SPBU ini tidak menemukan adanya banner atau papan himbauan yang melarang menggunakan jirigen plastik dalam mengisi BBM.

Deni, penanggung jawab SPBU ,53.623.29 Semanding pada awak media mengatakan jika pembelian pertalite dalam jumlah besar tetap diperbolehkan, alasannya karena BBM non Subsidi.

Saat ditanya mengapa melegalkan pembelian menggunakan jirigen plastik dia mengatakan .

“Untuk itu memang kesalahan kami, sebetulnya larangan itu ada, tapi kami tidak membuat tulisan larangan menggunakan jirigen plastik itu ,” katanya.

Sesuai pengakuannya, Deni menyatakan jika SPBU milik pengusaha berinisial YS yang berdomisili di Kabupaten Lamongan itu telah melanggar ketentuan dari PT.Pertamina (Persero)

(ap)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00