Program Penerbitan Sertifikat P3T Disinyalir Sarat Pungutan

- Tim

Selasa, 5 Desember 2017 - 16:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Badan Pertanahan Nasional Bojonegoro bagikan 500 Sertifikat Massal Program Prona Tahun 2017 di Desa Karangsono Kecamatan Dander Kabupaten Bojoegoro Propinsi Jawa timur, di Balaidesa, Selasa (05/12).

Menurut salah satu Warga RT. 8, RW. 04, Desa Karangsono, Marjono, pihaknya sangat terbantu dengan adanya program P3T atau biasa disebut program Prona ini.

Baca Juga :  Mengaku Anggota BIN, Debt Collector Ini Tipu Rp 85 Juta

“Sangat senang sekali mas,” ungkap Marjono.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian kelegaan dan kegembiraan warga Desa Karangsono ini nampaknya dimanfaatkan oleh panitia Desa dengan memungut biaya sebesar Rp 650 ribu per sertifikat.

Menurut Fadeli Wirawan, Koordinator P3T Kantor BPN Bojonegoro, penerbitan Sertifikat tersebut dibiayai oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) tahun 2017.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Tangkap Pemesan dan Pendana Saracen

Sesuai dengan pasal 16 UUPA, Pemerintah berkewajiban melakukan pendaftaran terhadap tanah milik warga. Namun mengingat kemampuan keuangan pemerintah terbatas, maka dilakukan secara bertahap, dengan mengalokasikan anggaran melalui APBN Tahun 2017.

Di Bojonegoro terdapat sekitar 26000 ribu bidang tanah yang masuk dalam program P3T yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Desa di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Kendalikan Covid19 Kapolda Jatim Intruksikan Bhabinkamtibmas Masifkan Testing, Tracing, dan Treatment

“ Semoga dengan dibagikanya sertifikat ini dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat Desa Karangsono,” Ungkapnya.

Mengenai adanya pungutan terhadap warga pemohon sertifikat, Fadeli mengatakan hal tersebut di luar kewenangan BPN.

Dijelaskan Fadeli, ada biaya diluar tanggung jawab BPN seperti ukur tanah, patok, meterai, dan makan minum panitia.

(Dan)

Berita Terkait

LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota
16 Lowongan Parades Di Sukosewu, Jangan Lempar Bola Panas Ke Kecamatan
Hoax Kabar Penghentian Hibah BKD Dari KPK
Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PAN RB Lakukan Rakor Online
Miris, Masih Ada Jalan Poros Desa Berlumpur di Bojonegoro
Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis
PDIP : Pemkab Harus Berikan Solusi Soal Kelambatan Pencairan ADD
Duh, 53 Desa Di Bojonegoro Belum Mengajukan Pencairan ADD., Ada Apa ?