BOJONEGORO. Netpitu.com – Gara-gara punya hobby mbolos alias tidak masuk kerja tanpa keterangan dan ijin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro yang bertugas sebagai salah satu staf Tata Usaha (TU) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambakrejo, dipecat.
Pemberhentian dikarenakan ASN yang bernama DG (32 thn) melakukan pelanggaran tindakan indisipliner sehingga Kantor Disdik Bojonegoro mengambil tindakan adminstratif berupa pemecatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010.
Dikatakan Aunur Rofiq, Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian Kantor Disdik Bojonegoro, di ruang kerjanya, Selasa (05/12), pemberhentian ASN yang bertugas di SMP 2 Tambakrejo berinisial DG (32 thn) itu sudah melalui prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN.
“Surat pemberhentian dikeluarkan per tanggal 29/11/2017. DG (32 thn) mulai menjadi ASN tahun 2005, penempatan sebagai salah satu staf TU di SMP 2 Tambakrejo,” jelas Kabid Kepegawaian Kantor Disdik Bojonegoro.
Sebelumnya, lanjut Aunur Rofiq, ASN bersangkutan sempat dititipkan di Kantor Disdik Bojonegoro selama satu tahun di bagian program dan laporan. Namun tetap saja kerap melakukan tindakan indisipliner.
Setelah diberhentikan DG (32 thn) tidak diberikan pensiun tapi hanya diberikan tunjangan Taspen.
(pur)