BOJONEGORO. Netpitu.com – Lasuri, anggota Komisi B,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, meminta konsistensi pedagang pasar dalam menyampaikan tuntutannya kepada Bupati Bojonegoro. ” Kalau menolak pindah ya itu yang harus diperjuangkan. Jangan goyah, kalau dipindah di terminal lantas mau. Lha ini kan nggak konsisten,” ujar Lasuri, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional dalam hearing dengan pedagang pasar kota dan Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro, di gedung DPRD Bojonegoro, Kamis, (6/01/2022).
“Sampaikan kepada bupati untuk melakukan peninjauan kembali pada kawasan bekas pasar kota untuk tidak dijadikan kawasan Ruang Terbuka Hijau. Alasannya, ruang terbuka hijau tidak boleh ada bangunan, sementara disekitar pasar terdapat kantor Perhutani dan Polisi yang sudah berdiri berpuluh-puluh tahun sebelumnya dan mempunyai historis,” tegas Lasuri di hadapan perwakilan pedagang pasar kota Bojonegoro.
Hearing DPRD Bojonegoro yang mempertemukan perwakilan pedagang pasar kota dengan kepala dinas Perdagangan itu dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Sukur Priyanto dan Lasuri dari Komisi B DPRD.
Kepada kepala dinas Perdagangan, Sukemi, Sukur Priyanto mempertanyakan pernyataannya kepada pedagang pasar kota yang tidak pernah ada upaya memindahkan pedagang pasar kota ke gedung pasar yang baru dibangun.
“Saya akan menagih steatmen pak Kemi. Jadi jangan sampai dulu pernah ngomong A sekarang jadi C,” ujar Sukur Priyanto.
Terkait dengan rencana pemindahan pedagang pasar kota Bojonegoro ke pasar wisata Banjarejo, Wakil ketua DPRD Bojonegoro itu juga mengkritik kepala dinas Perdagangan Bojonegoro.
Dikatakan Sukur, sebagai kepala dinas Perdagangan sebelum melakukan pembangunan pasar itu idealnya pedagang pasar itu diajak bicara. Karena yang akan pindah itu bukan kepala dinas Perdagangan atau bupati, tapi pedagang.
Kita bukan sekedar membangun pasar. Sebelum membangun pasar itu apakah sudah dibuat study kelayakan.
Menurut Sukur, design pasar itu awur-awuran, artinya tidak terkonsep dengan baik untuk pedangang pasar tradisional. Dan bisa dikatakan hanya profit semata, dimana keuntungan pengadaan proyek banyak untuk kontraktor penyedia jasa semata.
(yon)