SURABAYA. Netpitu.com – Mencuatnya dugaan korupsi pungutan liar Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) Kemenag Tahun Anggaran 2020 lantaran adanya surat edaran dari bupati ke Kantor Kementerian Agama Bojonegoro, yang memerintah pengusutan adanya dugaan Pungli BOP Covid 19 di Bojonegoro.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), Surabaya, I. Ketut Suarta, pada persidangan dugaan Pungli BOP, pada Selasa, ( 05/03/2022 ).
Kepada terdakwa majelis hakim Pengadilan Tipikor, mengatakan bahwa kasus Pungli ini mencuat berawal adanya surat edaran bupati Bojonegoro kepada untuk mengusut adanya dugaan Pungli BOP Covid 19 di Bojonegoro.
Selanjutnya, I Ketut Suarta, bertanya pada terdakwa Shodikin, apakah pak Shodikin tahu mengenai surat edaran tersebut,”.
” Mulai sampai dengan detik ini, saya baru tahu dari majelis hakim bahwa ada surat edaran dari bupati Bojonegoro yang ditujukan kepada kantor Kemenag Bojonegoro. Untuk mengusut dugaan adanya Pungli BOP Covid yang bersumber dari bantuan Kemenag yang diterima lembaga TPQ/TPA yang ada di Bojonegoro,” jawab Shodikin, menanggapi pertanyaan I Ketut Suarta, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Tak hanya pada terdakwa Shodikin, pertanyaan yang sama juga disampaikan majelis hakim kepada saksi yang dihadirkan selama persidangan tersebut berlangsung.
Saksi dari kantor Kemenag Bojonegoro pun saat diperiksa sebagai saksi di pengadilan Tipikor, Surabaya, pun mengakui bahwa tahunya ada dugaan Pungli BOP ini dari surat bupati Bojonegoro.
( ro )
Качественные WordPress ссылки в комментариях от 5000 уник. доменов заказать здесь .
I was pretty pleased to discover this great site. I need to to thank you for your time for this particularly fantastic read!! I definitely appreciated every part of it and I have you book marked to see new stuff on your blog