BOJONEGORO. Netpitu.com – Sekitar 600 Warga di Kecamatan Balen, Rabu, (06/05/2020), berkumpul jadi satu di kantor Kecamatan Balen. Ke 600 orang warga tersebut diundang oleh pihak Kecamatan Balen untuk pembuatan rekening baru program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Balen.
Pengumpulan orang secara serentak dan besar-besaran di masa pencegahan penularan virus Corona tengah digalakkan oleh pemerintah ini menjadi tanda tanya masyarakat lainnya. Lantaran di lokasi sekitar pendopo kantor Kecamatan Balen tersebut nampak warga berjubel tanpa protokoler pengamanan untuk pencegahan penularan virus Corona. Padahal Kecamatan Balen masuk zona merah Covid,-19 di Kabupaten Bojonegoro.
Sangat disayangkan, di lokasi warga berkumpul juga tidak nampak petugas tim gugus tugas Covid-19 di lapangan yang mengatur warga agar sesuai dengan protokol penanganan dan pencegahan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh netpitu.com di kantor Kecamata Balen, sekitar 600 orang warga yang diundang ke kantor kecamatan tersebut adalah penerima program BPNT yang diundang ke kantor Kecamatan untuk pembuatan rekening bank.
“Warga yang diundang adalah calon penerima BPNT baru,” ujar sumber netpitu.com di kantor Kecamatan Balen.
Camat Balen, Nanik Lusetiyani. S. Sos. MM, yang dihubungi netpitu.com melalui selulernya belum menjawab panggilan telepon. Begitu pula saat hal tersebut ditanyakan melalui pesan Whatsaapnya sampai dengan berita ini ditulis belum juga memberi jawaban.
Kegiatan mengundang/ mengumpulkan orang lebih dari 5 orang dalam satu tempat ini jelas telah melanggar ketentuan surat edaran bupati Bojonegoro dalam penanganan dan pencegahan penularan virus Corona dan Peraturan Pemerintah tentang penanganan Covid-19.
(yon)