600 Warga Berjubel di Kantor Kecamatan Balen Abaikan Protokoler Covid-19

- Tim

Rabu, 6 Mei 2020 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Sekitar 600 Warga di Kecamatan Balen, Rabu, (06/05/2020), berkumpul jadi satu di kantor Kecamatan Balen. Ke 600 orang warga tersebut diundang oleh pihak Kecamatan Balen untuk pembuatan rekening baru program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Balen.

Pengumpulan orang secara serentak dan besar-besaran di masa pencegahan penularan virus Corona tengah digalakkan oleh pemerintah ini menjadi tanda tanya masyarakat lainnya. Lantaran di lokasi sekitar pendopo kantor Kecamatan Balen tersebut nampak warga berjubel tanpa protokoler pengamanan untuk pencegahan penularan virus Corona. Padahal Kecamatan Balen masuk zona merah Covid,-19 di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :  Kagetnya Mbah Karti Ketika Dikunjungi Polisi, Eh Ternyata...

Sangat disayangkan, di lokasi warga berkumpul juga tidak nampak petugas tim gugus tugas Covid-19 di lapangan yang mengatur warga agar sesuai dengan protokol penanganan dan pencegahan Covid-19.

Informasi yang diperoleh netpitu.com di kantor Kecamata Balen, sekitar 600 orang warga yang diundang ke kantor kecamatan tersebut adalah penerima program BPNT yang diundang ke kantor Kecamatan untuk pembuatan rekening bank.

“Warga yang diundang adalah calon penerima BPNT baru,” ujar sumber netpitu.com di kantor Kecamatan Balen.

Situasi warga yang berjubel di kantor Kecamatan Balen, Rabu, (06/05/2020).

Camat Balen, Nanik Lusetiyani. S. Sos. MM, yang dihubungi netpitu.com melalui selulernya belum menjawab panggilan telepon. Begitu pula saat hal tersebut ditanyakan melalui pesan Whatsaapnya sampai dengan berita ini ditulis belum juga memberi jawaban.

Baca Juga :  Tujuh Santri Ponpes Al Hadi Yang Terlantar di Jakarta Sudah Keluar Dari Pondok

Kegiatan mengundang/ mengumpulkan orang lebih dari 5 orang dalam satu tempat ini jelas telah melanggar ketentuan surat edaran bupati Bojonegoro dalam penanganan dan pencegahan penularan virus Corona dan Peraturan Pemerintah tentang penanganan Covid-19.

(yon)

Berita Terkait

Wartawan Bojonegoro Unjuk Rasa di Depan Mapolres, Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis
Trend Penularan Covid19 di Bojonegoro Terus Meningkat, Tenaga Kesehatan Disasar
Terapkan PSBB, Bojonegoro Kembali Berlakukan Jam Malam
Kembali ke Zona Merah, Resiko Penularan Covid-19 di Bojonegoro Tinggi
Wabah Covid19 di Bojonegoro Mulai Menggila
Warga Ngampel Tuntut Ganti Rugi dan Kompensasi Bau Busuk Pengeboran Sumur Minyak Pertamina
Hadapi Kemarau, BPBD Bojonegoro Siapkan 1000 Tangki Air Bersih
Belum Ada Tanaman Pengganti, Penebangan Pohon di 5 Titik Jalan Dalam Kota Bojonegoro Dipertanyakan

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00