BOJONEGORO. Netpitu.com – Tidak hadirnya bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah selama satu minggu di kantornya, diduga pergi ke luar negeri semakin tak terbantahkan. Apalagi dalam unggahan foto-foto bupati Anna Mu’awanah di Instagramnya yang memerkan kegiatannya di luar negeri.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan adanya surat dari Kepala biro pemerintahan dan otonomi daerah Provinsi Jawa timur, Jempin Marbun. SH. MH.
Surat bernomor 090/15015/011.3/2022, tertanggal 19 April 2022, yang ditujukan kepada Bupati Bojonegoro tersebut menanggapi surat bupati nomor :857/173/412.011/2022 tanggal 13 April 2022, perihal permohonan ijin ke luar negeri.
Menanggapi ijin Bupati Bojonegoro yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri tersebut, gubernur melalui Kepala Biro Pemeribtahan dan Otonomi daerah meminta agar bupati Bojnegoro menangguhkan kepergiannya ke luar negeri.
Dengan demikian kepergian bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, ke luar negeri dilakukan tanpa ijin dari gubernur.
Tidak diberikannya ijin keluar negeri, pertama karena adanya surat edaran menteri Dalam negeri nomor 099/6937/SJ tanggal 6 Desember 2021 perihal himbauan menunda perjalanan ke luar negeri.
Dalam surat edaran Mendagri tersebut disebutkan bahwa kepala daerah/ wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/ Kota berserta pejabat daerah dihimbau agar menunda pelaksanaan perjalanan ke l7ar negeri guna mencegah terjadinya penularan Covid 19 varian Omicron di Indonesia.
Kedua, sesuai surat edaran Menteri Sekretariat Negara, nomor B-18/KSN/S/LN.00/01/2022 tanggal 17 Januari 2022, Kebijakan pelaksanaan perjalanan dinas ke luar negeri, dalam upaya pecegahan penularan Covid 19, disampaikan bahwa seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai ditangguhkan kecuali PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar.
Namun demikian, meski rencana kepergiannya ke luar negeri tersebut sudah dilarang, Bupati Bojonegoro tetap nekat berangkat pergi ke luar negeri.
Perbuatan bupati yang pergi meninggalkan tugas tanpa ijin gubernur ini jelas melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, dan j, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 dan diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang (i) melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan (j) meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(ro)
malu maluin bojonegoro…wes tuek rausah kakean gaya bu….
Pe oprasi irung je…
Semakin berulah, semakin tidak populer
Klo sudah terlanjur bepergian ke LN kayak begini ? Sanksinya buat Bupati apa ya ? Terus piye jal…
Sesok di baleni maneh bu klinco²ne
Kakean polah gak usah di pilih neh
Amin amiin aamiin ya robal alamiin