Dua Orang Warga Kanor Diamankan Polisi

- Tim

Selasa, 6 Juni 2017 - 15:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

netpitu.com – Anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua orang warga Kecamatan Kanor terlibat kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di empat TKP yang berbeda.

Hal itu teruangkap saat Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menggelar Press Release di halaman Mapolres Bojonegoro pada hari Selasa (06/06/2017) pagi tadi sekira pukul 10.00 WIB bersama awak media.

Adapun identitas kedua palaku yaitu berinisial FR (24) dan AI (20) yang keduanya merupakan warga Desa Bungur Kecamatan Kanor Kabuputen Bojonegoro. Menurut Kapolres Bojonegoro dalam press release terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan penipuan dan penggelepan sebanyak empat kali dan ditempat yang berbeda-beda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Sumberejo.

Adapun keempat tempat yang berbeda tersebut yaitu di perempatan jalan DusunTlumbung turut Desa/Kecamatan Sumberejo, di Pasar Desa/Kecamatan Sumberjo, di pertigaan Telkom turut Desa Sumuragung Kecamatan Sumberjo dan yang terakhir di sekitar Pasar Desa/Kecamatan Sumberjo. “TKP-nya berbeda-beda, namun masih dalam wilayah Kecamatan Sumberjo”, ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Sekda Bojonegoro Juga Daftar Bacabup di Demokrat

Dari tangan kedua pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku BPKB an. Jema’in, 1 lembar STNK sepeda motor jenis Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi S-6247-AB an. Jema’in, 1 buah buku BPKB an. Siti Umayah, 1 lembar KTP korban an. Ayu Mujayanti, 1 lembar kwitansi dengen penerima palaku FR serta 1 buah kaos, celana panjang dan sandal milik pelaku yang merupakan hasil penjualan dari hasil kejahatan melakukan penipuan dan penggelapan.

Baca Juga :  Pasokan Berkurang Harga Beras Merangkak Naik

“Oleh penyidik keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP subsider pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, tambah Kapolres. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dilakukan penahanan di rutan Mapolres Bojonegoro.

(Dan)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00