Netpitu.com – Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tipu gelap arisan Rumah Sehat Arrohmah dengan tersangka Ali Faison (Fais). Penyidik mendapatkan informasi bahwa dulu tersangka juga sudah pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM).
“Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka juga pernah melakukan hal sama, 3 atau 4 tahun yang lalu. Tersangka mengadakan kegiatan multi level marketing, modus operandi berbeda dengan iuran sebesar Rp 175 ribu,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, Selasa (06/06/2017).
Seperti tak kapok telah dihukum, tersangka Fais, kembali mengulangi perbuatannya kali ini dengan modus arisan sistem gugur. Menurut Kapolres data yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, korban yang telah melaporkan Fais sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp. 2,5 milyar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses penyidikan tengah dilakukan dengan meminta keterangan para saksi korban. Sudah ada 6 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian guna perkembangan lebih lanjut. “Kita baru focus kepada para korban yang kemarin meminta haknya kepada tersangka, untuk para karyawan belum kita periksa,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya seorang diri. Sementara para karyawan diduga hanya menjalankan tugas sebagai pegawai. Total aset-aset yang dimiliki tersangka diantaranya tiga ruko di Jalan Panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman.
“Pelaku ini warga Rengel Tuban, kalau ruko-ruko itu kan disewakan juga, ini masih dilakukan perhitungan sita semuanya,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Dan)