Rumah Sehat Arrohmah Gelapkan 2,5 M 515 Nasabah

- Team

Selasa, 6 Juni 2017 - 22:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netpitu.com – Pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus tipu gelap arisan Rumah Sehat Arrohmah dengan tersangka Ali Faison (Fais). Penyidik mendapatkan informasi bahwa dulu tersangka juga sudah pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM).

“Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka juga pernah melakukan hal sama, 3 atau 4 tahun yang lalu. Tersangka mengadakan kegiatan multi level marketing, modus operandi berbeda dengan iuran sebesar Rp 175 ribu,” terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, Selasa (06/06/2017).

Baca Juga :  Warga Krondonan Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Seperti tak kapok telah dihukum, tersangka Fais, kembali mengulangi perbuatannya kali ini dengan modus arisan sistem gugur. Menurut Kapolres data yang berhasil dihimpun pihak kepolisian, korban yang telah melaporkan Fais sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp. 2,5 milyar.

Proses penyidikan tengah dilakukan dengan meminta keterangan para saksi korban. Sudah ada 6 saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian guna perkembangan lebih lanjut. “Kita baru focus kepada para korban yang kemarin meminta haknya kepada tersangka, untuk para karyawan belum kita periksa,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan dalam kasus ini tersangka melakukan aksinya seorang diri. Sementara para karyawan diduga hanya menjalankan tugas sebagai pegawai. Total aset-aset yang dimiliki tersangka diantaranya tiga ruko di Jalan Panglima Sudirman dan satu ruko di jalan WR Supratman.

Baca Juga :  Dua Pendatang Zona Merah Langsung Dikarantina di SDN Tinumpuk

“Pelaku ini warga Rengel Tuban, kalau ruko-ruko itu kan disewakan juga, ini masih dilakukan perhitungan sita semuanya,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Dan)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru