Diduga Untuk Peras Pejabat, Hidayat Sering Buat laporan ke Polisi

HUKUM, PERISTIWA319 views

JAKARTA. Netpitu.com – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto, membeberkan siapa sebenarnya pelapor dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian, Kaesang Pangarep. Dsebutkan  Muhammad Hidayat Situmorang (52), pelapor putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, rutin membuat laporan.

Tercatat sudah ada 60 laporan ke polisi. Diduga laporan itu untuk memeras, terutama pejabat.

“Nah, ujung-ujungnya ke arah situ (melakukan pemerasan),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/7).
Menurut Setyo, kebanyakan laporan dibuat Hidayat menyasar beberapa pejabat Bekasi. Setelah melaporkan, lalu pria tersebut mendatangi pejabat tersebut.
“Riwayatnya ini udah 60. Dia rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi, nanti didatengi, bahwa ‘ini saya sudah laporan loh’,” ujarnya.

Hidayat sendiri sekarang ini tengah menyandang status sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap petinggi Polri. Hidayat pernah ditahan dan saat ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan namun malah buat gaduh.

“Ditangguhkan karena kemanusiaan, dia sudah tua. Harusnya dia masih ditahan ini. Ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hingga kini masih meneruskan kasus Hidayat tersebut. Meskipun, Hidayat ditangguhkan penahanannya.

Kata Argo, berkas Hidayat yang tuding Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai provokator pada aksi 411 sedang diolah di kejaksaan.

“Kasusnya kan lanjut. Kita tunggu saja, kan sudah maju ke kejaksaan,” katanya.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan bahwa untuk kasus yang dilaporkan Hidayat dengan terlapor putra bungsu Presiden Jokowi tidak akan ditindaklanjuti.

Lantaran laporan kasus tersebut dianggap mengada-ada. Dan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan Hidayat.

(Red/As)