Tak Penuhi Unsur Pidana, Kasus Kaesang Tidak Dilanjutkan

- Team

Kamis, 6 Juli 2017 - 18:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Polisi akhirnya mengambil sikap tidak akan menindak lanjuti laporan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama yang dialamatkan pada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

“Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu,” kata Waka Polri, Komjen Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (06/07).

Syafruddin mengindikasikan bahwa laporan yang disampaikan Muhammad Hidayat tidak masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi kita juga, Polri, penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu,” kata Syafruddin.

Menanggapi kata ndeso yang dipersoalkan pelapor, Syafruddin menilai kata itu bernada kelakar.

“Saya juga dari kecil sudah dengar omongan ‘ndeso’ itu, guyonan saja,” kata Syafruddin.

Secara terpisah, Polres Kota Bekasi, Jawa Barat, dijadwalkan akan memeriksa Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan kasus itu, pada Jumat (07/07).

Kepolisian meminta Hidayat menyerahkan bukti fisik yang mendasari laporan tersebut. Pada pemeriksaan itu, kepolisian juga akan mengklarifikasi sosok Kaesang yang diadukan Hidayat, Minggu (02/07) lalu.

“Sampai saat ini belum ada bukti yang diserahkan pelapor kepada polisi. Di dunia maya itu banyak sekali video hasil edit,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, kepada wartawan BBC Indonesia, Abraham Utama.

Pada laporan bernomor LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota, Hidayat hanya mencantumkan Kaesang pada nama terlapor. Ia menuduh Kaesang melanggar pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Setelah memeriksa Hidayat, Argo berkata, Polresta Bekasi akan meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli. Ia menyebut gelar perkara akan menjadi penentu lanjut tidaknya laporan itu ke proses hukum berikutnya.

Baca Juga :  Tunjukan Mister "P" dan Bermasturbasi Diatas Motor, Pria Ini Dijerat UU Pornografi

Semantara itu, Hidayat (pelapor) sendiri telah menyandang status tersagka pada kasus penyebaran ujaran kebencian.

Menurut Argo, Hidayat diperkarakan karena menuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memprovokasi kelompok tertentu pada unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, 4 November 2016 silam.

“Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke kejaksaan. Sudah P19 dan saat ini sudah kami perbaiki,” ujar Argo.

Hidayat ditetapkan menjadi tersangka video yang diunggahnya pada akun Muslim Friends di situs YouTube. Dalam video itu, Hidayat menyebut memiliki bukti provokasi Iriawan kepada Front Pembela Islam untuk menyerang kelompok Himpunan Mahasiswa Indonesia.

Aksi bertajuk 411 itu merupakan bagian dari dorongan sejumlah ormas Islam terhadap kepolisian untuk mempidanakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada kasus penodaan agama. Aksi itu berakhir ricuh.

Dalam kanal YouTube miliknya, Hidayat juga mengunggah video permintaan maaf kepada Iriawan. Namun Argo menyebut video itu tidak dapat menghapus dugaan perbuatan melawan hukum.

“Tidak ada implikasinya, proses hukum tetap kami lakukan, ” kata Argo.

Selain Kaesang, Hidayat mengklaim telah mengadukan ke kepolisian lebih dari satu orang atas dugaan penyebaran kebencian dan penodaan agama. Ia mengaku pernah memperkarakan pakar ilmu komunikasi dari Universitas Indonesia, Ade Armando, ke Polresta Bekasi.

Namun Ade mengaku tak pernah dipanggil Polresta Bekasi atas laporan tersebut. Menurutnya, kepolisian menganggap aduan Hidayat tak memiliki dasar hukum.

Secara khusus, ia berharap kepolisian dapat secara rasional menangani laporan terkait pendapat individu di media sosial. Ia khawatir, masyarakat Indonesia tidak dapat lagi menyampaikan pendapat di muka umum, bahkan melalui cara yang paling sopan.

Baca Juga :  Kodim 0813 Berduka Kehilangan Danramil Sumberejo

“Kalau kata ndeso jadi masalah hukum, masyarakat akan disibukkan dengan masalah yang tidak substansial. Di satu sisi masyarakat juga akan kehilangan keberanian mengekspresikan pendapatnya,” kata Ade.

Sementara itu, peneliti Institute for Criminal Justice Reform Supriadi Eddyono mendorong kepolisian tak menanggapi secara berlebihan aduan tentang penyebaran ujaran kebencian.

“Memproses laporan seperti ini dapat menambah beban dan tugas penegak hukum. Fokus polisi dapat terpecah padahal mereka memiliki tugas besar menyelesaikan kasus lain yang lebih serius,” ujarnya.

Semenjak Hidayat melaporkan unggahan video Kaesang pada (2/7) lalu, mendadak #papaminta proyek itupun kembali menjadi virak di media sosial. Beragam komentar netizen berseliweran membela Kaesang dan menghujat Hidayat, si pelapor.

Diantaranya, komentar Front Rakyat Antikorupsi yang menuliskan status di laman dinding Facebooknya.

INI SOAL VIDEO KAESANG YANG DILAPORKAN: intinya, video yang diunggah kaesang bukan pelanggaran pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor. Karena ungkapan dasar ndeso yang diucapkan kaesang merupakan komentar atas ketidak laziman atas situasi yang terjadi. Misalnya kalo ada anak seorang pejabat yang minta proyek pada bapaknya padahal dia tahu hal itu jelas KKN, makanya orang yang minta proyek tersebut disebut dasar ndeso. Lantaran dia tahu kalu itu melanggar hukum kok ya masih tetap dilakukan. Di video Kaesang juga tidak ada penodaaan agama, karena Agama tidak mengajarkan kebencian dan kekerasan……..eeee…. kok malah ada anak-anak yang lagi pawai obor meneriakan kebencian dan ancaman terhadap seseorang…….makanya perilaku pelaku yang bertentangan dengan ajaran agama tersebut dikatakan dasar ndeso…..

Baca Juga :  Amankan Pilkada, Ratusan Tentara Latihan UTP

Ungkapan kata dasar ndeso juga tidak bisa digeneralisir untuk semua orang, karena ungkapan itu hanya ditujukan untuk sesuatu yang dikomentari.

Saran saya, polisi pemeriksa laporan ini harus meminta keterangan pada saksi Ahli bahasa Jawa dan saksi ahli Budaya Jawa karena kata dasar ndeso ini berkaitan erat dengan budaya pergaulan orang Jawa. Sehingga tidak muncul salah persepsi ataupun salah sangka terhadap kata “dasar ndeso”

Adapula netizen bahkan beberapa tokoh politik tanah air yang mendesak agar polisi memeriksa Kaesang atas laporan tersebut.

Namun demikian sebagaimana dikatakan Adi Deswijaya, Dose Bahasa dan Sastra Jawa dar Universitas Veteran Bangun Nusantara, Sukoharjo, bahwa Bahasa Jawa adalah bahasa yang unik dengan keragaman kosakata – termasuk untuk urusan menyindir atau ejek-mengejek, kata ahli bahasa.

“Makian itu banyak sekali (dalam bahasa Jawa) nama orang tua dibawa-bawa, hewan dibawa, buah dibawa, status ekonomi dibawa. Bahasa Jawa itu bahasa paling unik,” kata Adi Deswijaya.Adi mencontohkan kere (atau miskin), asu (anjing), wedhus (kambing), jancokasem (buah asem), hingga nama-nama anggota tubuh seperti ndasmu(kepalamu!).

Ada juga ndeso yang artinya mirip dengan kampungan dalam bahasa Indonesia, merujuk pada perilaku yang seperti orang desa.

“Ada kesan meremehkan dalam kata ndesokok tingkahmu ndeso, kayak orang ndeso,” katanya walau menambahkan bahwa konotasinya bisa baik atau buruk tergantung dengan konteks pemakaian.

“Kalau (bilang) ‘dasar ndeso‘ itu sudah termasuk ejekan,” katanya.

“Mengganggap prilaku seperti itu seperti orang desa. Bukan orang desa betulan, tetapi kampungan bahasa Indonesia-nya. Katro kalau Tukul bilang.”

(Red/As)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:37

Peringati Hari Tani Nasional, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Farmer’s Fun Day

Rabu, 25 September 2024 - 08:51

PU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro Gelar Pelatihan dan Uji Sertifikasi K3 Jenjang 4

Selasa, 24 September 2024 - 11:17

Perang Yel – Yel 2 Pendukung Pasangan Calon Bupati Saat Pengambilan Nomor Urut di KPU

Kamis, 19 September 2024 - 13:28

Tingkatkan Produksi Padi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bojonegoro Gelar Sekolah Lapang

Rabu, 18 September 2024 - 20:02

PPP Bojonegoro Gelar Muskercab Pemenangan Pasangan Setyo Wahono – Nurul Azizah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Berita Terbaru