JAKARTA. Netpitu.com – Langkah Kepolisian menghentikan laporan kasus ujaran kebencian dengan terlapor putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, dilakukan karena tidak ditemukannya unsur pidana. Langkah itupun diambil setelah penyidik memeriksa tiga saksi ahli.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, saksi ahli menyatakan kasus yang dilaporkan ketua LSM di Bekasi, Muhammad Hidayat S tidak ada unsur pidananya.
Argo kembali tegaskan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi ahli. Di mana tidak ditemukan unsur pidananya.
“Kan memang tidak ada bagaimana (unsur pidananya). Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada. (Kata ndeso bukan penghinaan?) Ya iya lah,” tegas Argo.
Oleh karena itu, lanjut Argo, penyidik tak akan berencana memeriksa Kaesang. “Kalau tak terbukti, masak mau diperiksa, dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain,” pungkasnya.
Pihak Polda Metro Jaya tak takut apabila dianggap membela anak seorang presiden. Penyidik Polda Metro Jaya mempunyai alasan sendiri untuk menghentikan kasus dugaan penyebaran kebencian yang melibatkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pengarep.
Salah satu alasan kasus dihentikan adalah si pelapor tak memiliki bukti yang jelas saat melaporkan Kaesang ke polisi.
“Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur ya (pidana). Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara. Ada ahli bahasa dan IT,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7).
Diberitakan sebelumnya, Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan bahwa untuk kasus yang dilaporkan Hidayat dengan terlapor putra bungsu Presiden Jokowi tidak akan ditindaklanjuti.
Lantaran laporan kasus tersebut dianggap mengada-ada. Dan tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan Hidayat.
(Red/As)