BOJONEGORO. Netpitu.com – Kejaksaan negeri Bojonegoro Selasa, 06/09/2022, hari ini, memanggil Camat Balen, Sekcam, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD Kecamatan Balen untuk dimintai klarifikasi atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp. 210 juta tahun anggaran 2021 untuk pembangunan jalan lingkungan desa di RT 01, RW 01 Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kab. Bojonegoro.
Kasi Intel Kejaksaan Bojonegoro, Reza, yang dikonfirmasi netpitu.com membenarkan pemanggilan tersebut. Pejabat kecamatan Balen tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan atau konfirmasi terkait laporan warga. Namun tidak dijelaskan secara rinci apa laporan warga tersebut.
” Betul, konfirmasi saja untuk dimintai keterangan,” ujar Reza, Kasi Intel Kejari Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya dugaan kasus korupsi dana desa tersebut telah dilaporkan oleh warga desa Mulyorejo pada bulan Juni 2022 lalu. Karena dalam APBDes terdapat rencana kegiatan pembangunan di lingkungan jalan RT 01, RW 01, tetapi hingga pelaporan ke kejaksaan dilakukan pekerjaan pembangunan belum dilaksanakan.
“Setelah dilaporkan ke kejaksaan, proyek tersebut baru dikerjakan dan sampai sekarang belum selesai,” ujar salah satu warga desa Mulyorejo, Kec. Balen, yang enggan disebut namanya.
Kendati proyek tersebut baru dikerjakan warga desa berharap aparat hukum kejaksaan negeri Bojonegoro menindak pejabat desa yang terbukti melakukan korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
” Toh kalau sekarang ini baru dikerjakan sumber dananya dari mana ?. Kan nggak jelas, karena tahun anggaran 2021 sudah berlalu dan LPJ sudah disetorkan ke Pemkab,” ujar warga.
(put/ro)