Terkait Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Mulyorejo, Camat dan 3 Pejabat Kecamatan Balen Penuhi Panggilan Kejaksaan

- Tim

Selasa, 6 September 2022 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kejaksaan negeri Bojonegoro Selasa, 06/09/2022, hari ini, memanggil Camat Balen, Sekcam, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMD Kecamatan Balen untuk dimintai klarifikasi atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp. 210 juta tahun anggaran 2021 untuk pembangunan jalan lingkungan desa di RT 01, RW 01 Desa Mulyorejo, Kecamatan Balen, Kab. Bojonegoro.

Kasi Intel Kejaksaan Bojonegoro, Reza, yang dikonfirmasi netpitu.com membenarkan pemanggilan tersebut. Pejabat kecamatan Balen tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan atau konfirmasi terkait laporan warga. Namun tidak dijelaskan secara rinci apa laporan warga tersebut.

Baca Juga :  Terbitkan PP dan Kepres, Presiden Larang Kepala Daerah Buat Kebijakan Sendiri

” Betul, konfirmasi saja untuk dimintai keterangan,” ujar Reza, Kasi Intel Kejari Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jalan lingkungan RT 01 RW 01 Desa Mulyorejo baru dikerjakan padahal anggaran proyek tahun 2021.

Sebelumnya dugaan kasus korupsi dana desa tersebut telah dilaporkan oleh warga desa Mulyorejo pada bulan Juni 2022 lalu. Karena dalam APBDes terdapat rencana kegiatan pembangunan di lingkungan jalan RT 01, RW 01, tetapi hingga pelaporan ke kejaksaan dilakukan pekerjaan pembangunan belum dilaksanakan.

Baca Juga :  LHP BPK Kab. Bojonegoro Sudah Diserahkan Ke Ketua DPRD Tapi Tak Dibagikan Pada Anggota

“Setelah dilaporkan ke kejaksaan, proyek tersebut baru dikerjakan dan sampai sekarang belum selesai,” ujar salah satu warga desa Mulyorejo, Kec. Balen, yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :  SMSI Bojonegoro dan Nurul Hayat Berbagi Berkah Ramadhan

Kendati proyek tersebut baru dikerjakan warga desa berharap aparat hukum kejaksaan negeri Bojonegoro menindak pejabat desa yang terbukti melakukan korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

” Toh kalau sekarang ini baru dikerjakan sumber dananya dari mana ?. Kan nggak jelas, karena tahun anggaran 2021 sudah berlalu dan LPJ sudah disetorkan ke Pemkab,” ujar warga.

(put/ro)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00