BOJONEGORO. Netpitu.com – Sidang gugatan Citizen Lawsuit atas perjanjian kerjasama penyertaan modal Particypating of Interest ( PI ), Selasa, (06/10/2020), hari ini, kembali digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Bojonegoro.
Agus Susanto Rismanto, selaku penggugat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban tanggapan gugaran yang disampaikan para tergugat pada persidangan Selasa, (29/09/2020) pekan lalu.
Menurut Agus SR, semasa dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro, periode 2004 – 2009 – 2014, pernah mengingatkan kepada pihak pemerintah maupun legeslatif tentang perjanjian kerjasama penyertaan modal PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau cacat hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan dirinya pernah mengirim surat kepada pimpinan DPRD Bojonegoro pada 9 Juli 2005, yang berisi tentang evaluasi dan peninjauan kembali keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005, dan peninjauan kembali perjanjian antara bupati dan PT. SER, karena keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005 cacat hukum dan melanggar Tata Tertib DPRD Bojonegoro.
Pertama, Rapat DPRD Bojonegoro dengan agenda Presentasi dari Pihak PT Surya Energi Raya secara sepihak oleh pimpinan DPRD Bojonegoro diklaim sebagai Rapat paripurna.
Kedua, Pimpinan Rapat tidak memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan umum atau pendapat bahkan permintaan Penggugat saat itu untuk dilakukan break agar anggota DPRD Bojonegoro bermusyawarah tidak dipenuhi pimpinan.
Bahwa sebagai persyaratan terpenuhinya syarat Rapat Paripurna adalah sudah terjadwal dalam agenda Badan Musyarawah, serta adanya pandangan umum fraksi dan pandangan akhir fraksi atas permasalahan yang disampaikan dalam rapat paripurna.
Ketiga permintaan pada saat rapat agar pembagian komposisi bagi hasil tidak diputuskan sepihak dengan cara melakukan beauty contest / biding dijanjikan akan dipenuhi oleh Pimpinan Rapat dan Pihak PT SER.
Dan lebih parah lagi, ternyata satu bulan sebelum dilakukannya rapat/ presentasi di DPRD Bojonegoro, antara Pemkab Bojonegoro yang diwakili bupati Santoso, dan PT. SER telah melakukan petikatan perjaniian kerjasa di hadapan Notaris Yatiman Hadi Soepardjo, pada 5 Juni 2005.
” Namun nyatanya, rekomendasi dan peringatan tersebut diabaikan dan tidak ditindaklanjuti bupati Bojonegoro waktu itu ( Santoso ). Pengabaian yang sama uyga dilakukan oleh pimpinan dewan waktu itu, Tamam Syaifuddin,” terang Agus Susanto Rismanto, kepada netpitu.com, Selasa, ( 06/10/2020)..
Agus SR, juga mengungkapkan banyak penolakan dari rakyat Bojonegoro atas dilakukannya kesepatan perjanjian ketjasama antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, waktu itu.
Gelombang unjuk rasa penolakan PT. SER sebagai mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro dalam pengelolaan modal PI blok Cepu, berlangsung terus menerus.
Seperti terjadi pada 2 Agustus 2005, ribuan massa dari penjuru Bojonegoro melakuakn aksi unjuk rasa Ke Kantor Bupati Bojonegoro dan ke kantor DPRD Bojonegoro agar Perjanjian antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER dibatalkan.
Pada prinsipnya Agus SR, sebagai penggugat tidak mempersoalkan kedudukan PT. SER menjadi mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro dalam penyertaan modal PI.N. Namun, tentunya dengan bagi hasil keuntungan yang lebih berpihak kepada rakyat dan Pemerintah Bojonegoro.
“Bukannya seperti sekarang ini, 75 persen keuntunfan untuk PT. SER. Sedangkan Pemkab Bojonegoro hanya mendapat bagi hasil yang secuil, 25 persen,” ujar Agus S. Rismanto.
(ro)