Agus SR Beber Pelanggaran DPRD Dalam Keputusan Kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. SER

- Tim

Selasa, 6 Oktober 2020 - 09:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Susanto Rismanto, penggugat kerjasama PI.

Agus Susanto Rismanto, penggugat kerjasama PI.

BOJONEGORO. Netpitu.com – Sidang gugatan Citizen Lawsuit atas perjanjian kerjasama penyertaan modal Particypating of Interest ( PI ), Selasa, (06/10/2020), hari ini, kembali digelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Bojonegoro.

Agus Susanto Rismanto, selaku penggugat, mengatakan pihaknya telah menyiapkan jawaban tanggapan gugaran yang disampaikan para tergugat pada persidangan Selasa, (29/09/2020) pekan lalu.

Menurut Agus SR, semasa dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro, periode 2004 – 2009 – 2014, pernah mengingatkan kepada pihak pemerintah maupun legeslatif tentang perjanjian kerjasama penyertaan modal PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau cacat hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan dirinya pernah mengirim surat kepada pimpinan DPRD Bojonegoro pada 9 Juli 2005, yang berisi tentang evaluasi dan peninjauan kembali keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005, dan peninjauan kembali perjanjian antara bupati dan PT. SER, karena keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005 cacat hukum dan melanggar Tata Tertib DPRD Bojonegoro.

Baca Juga :  Tak Ada Saksi, Sidang Kerjasama PI Blok Cepu Ditunda Dua Minggu

Pertama, Rapat DPRD Bojonegoro dengan agenda Presentasi dari Pihak PT Surya Energi Raya secara sepihak oleh pimpinan DPRD Bojonegoro diklaim sebagai Rapat paripurna.

Kedua, Pimpinan Rapat tidak memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pandangan umum atau pendapat bahkan permintaan Penggugat saat itu untuk dilakukan break agar anggota DPRD Bojonegoro bermusyawarah tidak dipenuhi pimpinan.

Bahwa sebagai persyaratan terpenuhinya syarat Rapat Paripurna adalah sudah terjadwal dalam agenda Badan Musyarawah, serta adanya pandangan umum fraksi dan pandangan akhir fraksi atas permasalahan yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Ketiga permintaan pada saat rapat agar pembagian komposisi bagi hasil tidak diputuskan sepihak dengan cara melakukan beauty contest / biding dijanjikan akan dipenuhi oleh Pimpinan Rapat dan Pihak PT SER.

Baca Juga :  Lagi-lagi Perwakilan DPRD Bojonegoro Mangkir Dari Sidang Gugatan PI Blok Cepu

Dan lebih parah lagi, ternyata satu bulan sebelum dilakukannya rapat/ presentasi di DPRD Bojonegoro, antara Pemkab Bojonegoro yang diwakili bupati Santoso, dan PT. SER telah melakukan petikatan perjaniian kerjasa di hadapan Notaris Yatiman Hadi Soepardjo, pada 5 Juni 2005.

” Namun nyatanya, rekomendasi dan peringatan tersebut diabaikan dan tidak ditindaklanjuti bupati Bojonegoro waktu itu ( Santoso ). Pengabaian yang sama uyga dilakukan oleh pimpinan dewan waktu itu, Tamam Syaifuddin,” terang Agus Susanto Rismanto, kepada netpitu.com, Selasa, ( 06/10/2020)..

Agus SR, juga mengungkapkan banyak penolakan dari rakyat Bojonegoro atas dilakukannya kesepatan perjanjian ketjasama antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, waktu itu.

Baca Juga :  Politikus PKB Didakwa Terima Suap Rp7 Miliar

Gelombang unjuk rasa penolakan PT. SER sebagai mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro dalam pengelolaan modal PI blok Cepu, berlangsung terus menerus.

Seperti terjadi pada 2 Agustus 2005, ribuan massa dari penjuru Bojonegoro melakuakn aksi unjuk rasa Ke Kantor Bupati Bojonegoro dan ke kantor DPRD Bojonegoro agar Perjanjian antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER dibatalkan.

Pada prinsipnya Agus SR, sebagai penggugat tidak mempersoalkan kedudukan PT. SER menjadi mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro dalam penyertaan modal PI.N. Namun, tentunya dengan bagi hasil keuntungan yang lebih berpihak kepada rakyat dan Pemerintah Bojonegoro.

“Bukannya seperti sekarang ini, 75 persen keuntunfan untuk PT. SER. Sedangkan Pemkab Bojonegoro hanya mendapat bagi hasil yang secuil, 25 persen,” ujar Agus S. Rismanto.

(ro)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00