BOJONEGORO. Netpitu.com – Bukti pemilikan saham Pemkab Bojonegoro di PT. Asri Dharma Sejahtera ( ADS ), dalam kerjasama modal Particypating Interest (PI) blok Cepu dengan PT. Surya Energi Raya ( SER ), yang hanya sebesar 0,506 persen, telah menampar kehormatan warga Bojonegoro, sebagai warga daerah penghasil Migas blok Cepu, sekaligus pemegang hak PI, 4,5 persen.
Sementara itu, PT. SER sebagai mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro, menguasai 99,944 persen saham yang dikelola oleh PT. ADS.
Kenapa demikian ?.
Sebenarnya persoalan pemilikan saham yang tidak seimbang dan jelas-jelas melanggar ketentuan Peraturan daerah Nomor 8 tahun 2002, tentang pembentukan perseroan daerah PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) tersebut, telah menyeruak dari awal terjadinya kesepakatan perjanjian kerjasama antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, 2005 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saking kuatnya pemerintahan waktu itu (Pemkab dan DPRD) menjadikan protes rakyat yang tidak setuju dan beberapa anggota dewan perwakilan rakyat Bojonegoro yang menolak pola bagi hasil dan pemilikan saham kerjasama tersebut menjadi mandul dan terabaikan.
Padahal pada waktu itu (2005) sedikitnya ada 4 ( Empat ) partai di kursi DPRD Bojonegoro, yang menolak kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. SER. Keempat partai tersebut adalah PNBK, PBR, PKS dan Demokrat.
Berbagai cara untuk menyampaikan protes pun dilakukan. Dari mengirimkan somasi hingga rekomendasi ke ketua DPRD dan bupati Bojonegoro pada waktu itu. Tetapi hasilnya tetap tidak ada perbaikan.
Seperti disampaikan oleh Agus Susanto Rismanto, penggugat kerjasama PI, yang saat itu menjadi anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.
Agus SR, dalam sidang pemberian jawaban tanggapan pihak tergugat dan turut tergugat di hadapan majelis hakim PN Bojonegoro, yang diketuai Salman Alfarizi. SH. MH, mengatakan dirinya selaku anggota dewan pernah mengingatkan kepada pihak pemerintah maupun legeslatif tentang perjanjian kerjasama penyertaan modal PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau cacat hukum.
Bahkan dirinya pernah mengirim surat kepada pimpinan DPRD Bojonegoro pada 9 Juli 2005, yang berisi tentang evaluasi dan peninjauan kembali keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005, dan peninjauan kembali perjanjian antara bupati dan PT. SER, karena keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005 cacat hukum dan melanggar Tata Tertib DPRD Bojonegoro.
Tak hanya Agus SR, kejanggalan dalam persetujuan PT. SER sebagai mitra kerjasama PI oleh DPRD ini juga dilontarkan oleh anggota dewan lain pada waktu itu.
Adalah mantan anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Golkar, yang meminta tidak disebut namanya, mengatakan bahwa selama ada rapat pembahasan mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro dalam penyertaan modal PI, dirinya tidak diundang.
Bahkan saat rapat paripurna DPRD yang memutuskan PT. SER sebagai mitra Pemkab dalam permodalan PI blok Cepu, dirinya juga tidak diundang.
“Diberi tahu saja tidak,” ungkap sumber netpitu.com. Padahal dirinya sebagai wakil rakyat waktu menginnginkan hak PI 10 persen sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh anggota dewan lainnya pada waktu itu yang mengakui bahwa tidak semua anggota dewan dilibatkan dalam rapat kerjasama PI.
Karena kebijakan pimpinan dalam setengah ruang atau seluruh ruang itu menjadi wewenang pimpinan.
“Siapa yang diundang atau tidak, itu wewenang pimpinan,” ujar sumber netpitu.com, dari Fraksi PKB.
Lebih lanjut dikatakan sumber, peran ketua DPRD Bojonegoro saat itu, sangat dominan.
Seperti diketahui, bahwa PT. SER adalah perusahaan swasta milik Surya Paloh, yang bergerak di bidang Migas. Surya Paloh sendiri waktu itu merupakan petinggi di DPP Partai Golkar. Sedangkan ketua DPRD Bojonegoro saat itu dijabat oleh Tamam Syaifuddin, yang juga dari partai Golkar.
(ro)