Penetapan PT. SER Sebagai Mitra PT. ADS di DPRD Sarat Masalah

- Tim

Selasa, 6 Oktober 2020 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Bukti pemilikan saham Pemkab Bojonegoro di PT. Asri Dharma Sejahtera ( ADS ), dalam kerjasama modal Particypating Interest (PI) blok Cepu dengan PT. Surya Energi Raya ( SER ), yang hanya sebesar 0,506 persen, telah menampar kehormatan warga Bojonegoro, sebagai warga daerah penghasil Migas blok Cepu, sekaligus pemegang hak PI, 4,5 persen.

Sementara itu, PT. SER sebagai mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro, menguasai 99,944 persen saham yang dikelola oleh PT. ADS.

Kenapa demikian ?.
Sebenarnya persoalan pemilikan saham yang tidak seimbang dan jelas-jelas melanggar ketentuan Peraturan daerah Nomor 8 tahun 2002, tentang pembentukan perseroan daerah PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) tersebut, telah menyeruak dari awal terjadinya kesepakatan perjanjian kerjasama antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER, 2005 lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, saking kuatnya pemerintahan waktu itu (Pemkab dan DPRD) menjadikan protes rakyat yang tidak setuju dan beberapa anggota dewan perwakilan rakyat Bojonegoro yang menolak pola bagi hasil dan pemilikan saham kerjasama tersebut menjadi mandul dan terabaikan.

Baca Juga :  KPK Hadiri Sidang Gugatan PMH Kerjasama PT. SER dan Pemkab Bojonegoro

Padahal pada waktu itu (2005) sedikitnya ada 4 ( Empat ) partai di kursi DPRD Bojonegoro, yang menolak kerjasama Pemkab Bojonegoro dan PT. SER. Keempat partai tersebut adalah PNBK, PBR, PKS dan Demokrat.

Berbagai cara untuk menyampaikan protes pun dilakukan. Dari mengirimkan somasi hingga rekomendasi ke ketua DPRD dan bupati Bojonegoro pada waktu itu. Tetapi hasilnya tetap tidak ada perbaikan.

Seperti disampaikan oleh Agus Susanto Rismanto, penggugat kerjasama PI, yang saat itu menjadi anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.

Agus SR, dalam sidang pemberian jawaban tanggapan pihak tergugat dan turut tergugat di hadapan majelis hakim PN Bojonegoro, yang diketuai Salman Alfarizi. SH. MH, mengatakan dirinya selaku anggota dewan pernah mengingatkan kepada pihak pemerintah maupun legeslatif tentang perjanjian kerjasama penyertaan modal PI antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan atau cacat hukum.

Baca Juga :  Tak Ada Saksi, Sidang Kerjasama PI Blok Cepu Ditunda Dua Minggu

Bahkan dirinya pernah mengirim surat kepada pimpinan DPRD Bojonegoro pada 9 Juli 2005, yang berisi tentang evaluasi dan peninjauan kembali keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005, dan peninjauan kembali perjanjian antara bupati dan PT. SER, karena keputusan DPRD Bojonegoro tanggal 5 Juli 2005 cacat hukum dan melanggar Tata Tertib DPRD Bojonegoro.

Tak hanya Agus SR, kejanggalan dalam persetujuan PT. SER sebagai mitra kerjasama PI oleh DPRD ini juga dilontarkan oleh anggota dewan lain pada waktu itu.

Adalah mantan anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Golkar, yang meminta tidak disebut namanya, mengatakan bahwa selama ada rapat pembahasan mitra kerjasama Pemkab Bojonegoro dalam penyertaan modal PI, dirinya tidak diundang.

Bahkan saat rapat paripurna DPRD yang memutuskan PT. SER sebagai mitra Pemkab dalam permodalan PI blok Cepu, dirinya juga tidak diundang.

Baca Juga :  Sat Narkoba Ungkap Kasus Sabu 73,94 gram, Pemakai, Pengedar Dan Bandar Diringkus

“Diberi tahu saja tidak,” ungkap sumber netpitu.com. Padahal dirinya sebagai wakil rakyat waktu menginnginkan hak PI 10 persen sepenuhnya dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh anggota dewan lainnya pada waktu itu yang mengakui bahwa tidak semua anggota dewan dilibatkan dalam rapat kerjasama PI.

Karena kebijakan pimpinan dalam setengah ruang atau seluruh ruang itu menjadi wewenang pimpinan.

“Siapa yang diundang atau tidak, itu wewenang pimpinan,” ujar sumber netpitu.com, dari Fraksi PKB.

Lebih lanjut dikatakan sumber, peran ketua DPRD Bojonegoro saat itu, sangat dominan.

Seperti diketahui, bahwa PT. SER adalah perusahaan swasta milik Surya Paloh, yang bergerak di bidang Migas. Surya Paloh sendiri waktu itu merupakan petinggi di DPP Partai Golkar. Sedangkan ketua DPRD Bojonegoro saat itu dijabat oleh Tamam Syaifuddin, yang juga dari partai Golkar.

(ro)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00