SURABAYA. Netpitu.com – Sidang dugaan korupsi BKKD ( Babtuan Keuangan Khusus Desa ) pada 8 desa di kecamatan Padangan, dengan terdakwa tunggal Bambang S, yang sedianya digelar pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at, ( 06/10/2023 ), hari ini, ditunda majelis hakim pengadilan Tipikor.
Pada persidangan Jum’at hari ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Bojonegoro, menghadirkan saksi Tamzil, selaku Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kecamatan Padangan, Kab. Bojonegoro. Selain itu JPU juga menghadirkan saksi Farida Agustin, selaku Sekretaris desa Prangi, dan Nur Khalim, sebagai Tim pelaksana proyek BKKD.
Semestinya, dari persidangan keterangan saksi hari ini, bisa mengungkapkan fakta-fakta baru. Lantaran saksi Tamzil, pernah disrbutkan terdakwa Bambang sebagai ” Roll” atau pelaku utama dalam keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi BKKD pada 8 desa di Kecamatan Padangan.
Tamzil, seperti pernah disebutkan Bambang kepada netpitu.com, merupakan orang pertama camat Padangan yang bertugas mengkoordinasikan pengerjaan proyek BKKD di wilayah Kecamatan Padangan.
Tamzil berperan aktif dalam mengkoordinasikan pelaksanaan proyek BKKD pada 9 desa di Kecamatan Padangan. Nama Tamzil, juga pernsh disebutkan dalam kesaksian kepala desa dalam persidangan sebelumnya. Sebagai Kasi PMD Kecamatan Padangan, Tamzil aktif hadir dalam setiap pertemuan kepala desa berkenaan dengan urusan pembahasan BKKD.
Menanggapi penundaan persidangan ini, kuasa hukum terdakwa, Pinto Hutomo, SH. MH, mengatakan tidak bisa berbuat banyak, kecuali mengikuti jadwal persidangan yang ditentukan oleh majelis hakim.
Hanya saja, Pinto menyayangkan penundaan jadwal persidangan pemeriksaan saksi yang sebelumnya sudah dijadwalkan sendiri oleh majelis hakim.
” Sidang pemeriksaan saksi hari ini ditunda, da akan digelar kembali pada Senin, 9 Oktober 2023,” ucap Pinto Hutomo.
( ro )