SURABAYA. Netpitu. com – Terdakwa kasus dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kecamatan Padangan, Kab. Bojonegoro, Bambang S. menyatakan ada permintaan uang BKKD sebesar 25 persen sampai dengan 30 persen dari pagu anggaran BKKD yang diterima oleh Pemerintah desa. Selain itu juga ada permintaan uang BKKD sebesar 2,5 persen dari kepala desa yang akan diberikan kepada camat. Tak hanya itu, terdakwa BS juga mengungkapkan adanya iuran uang BKKD sebesar 2,5 persen yang dikumpulkan di Kepala Desa Kuncen.
Hal tersebut diungkapkan terdakwa Bambang S, saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum terdakwa, Pinto Hutomo dan rekan, pada sidang pemeriksaan terdakwa, dugaan korupsi BKKD 8 desa di Kec. Padangan, Senin, ( 6/11/2023 ), di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya.
Lebih lanjut, terdakwa Bambang S, menegaskan bahwa ada tiga kepala desa yang meminta 25 – 30 persen tersebut. Yakni, kepala desa Purworejo, Kepala desa Dengok dan kepala desa Tebon. Permintaan tersebut disampaikan pada saat uang muka BKKD yang kedua kalinya.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum Kejari Bojonegoro, Tarjono, soal pembayaran pajak, Bambang mengatakan sesuai kesepakatan pajak dibayar oleh pihak desa.
Soal pengerjaan proyek BKKD yang dikerjakan tanpa adanya lelang dan kontrak kerja, menurut keterangan terdakwa ia bekerja atas perintah 8 kepala desa dan camat Padangan, Heru Sugiarto.
Kemudian terdakwa Bambang pun menceritakan kronologi bagaimana ia bisa memperoleh kepercayaan mendapatkan pekerjaan BKKD 8 kepala desa di Kecamatan Padangan tersebut.
Pertama ia datang berkunjung ke kantor kecamatan Padangan untuk menemui camat. Karena camat masih ada tamu kemudian ia disuruh menunggu oleh Kasi PMD Kecamatan Padangan, Tamsil. Setelah bertemu dengan camat ia pun menyampaikan maksud kedatangannya, yaitu menawarkan aspal ( AMP) yang diproduksi PT. Rajawali, Desa Katur, Kec. Gayam.
Setelahnya, oleh camat Bambang dipertemukan dengan beberapa kepala desa dan Timlak yang kebetulan saat itu ada di kantin kantor kecamatan. Selanjutnya, pertemuan kedua dilakukan di kebun jambu, desa Dengok. Disinilah camat Heru Sugiarto kembali memperkenalkan siapa Bambang yang turut diundangnya dalam pertemuan tersebut.
Kepada Kepala desa yang hadir, camat Heru mengatakan Bambang adalah pensiunan pegawai PU Bina marga Provinsi, yang sudah biasa dan berpengalaman dalam. mengerjakan proyek aspal ( AMP) maupun jalan rigid beton. Sejak waktu itu, Bambang selalu dilibatkan dalam. setiap pertemuan.
Setelah anggaran keuangan BKKD dicairkan 8 Kades, Bambang mengaku diundang melalui telepon oleh Kades. Sesampai di rumah Kades, Bambang langsung diberi uang oleh Kades dan diperintahkan untuk segera mengerjakan proyek, lantaran waktu pelaksanaan sudah mendekati akhir tahun.
( ro )