Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Sex Dibawah Umur

- Team

Kamis, 6 Desember 2018 - 19:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO. Netpitu.com – Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (30/11/2018) lalu, mengamankan seorang lelaki berinisial DK (28) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, yang diduga telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban, karena pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  Asyik Judi Koprok Empat Warga Kedungadem Ditangkap Polisi

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini pada Kamis (06/12/2018) sore menjelaskan, bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Rabu (03/10/2018) lalu, di sebuah rumah yang berada di dalam Kota Bojonegoro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban baru berusia 15 tahun, warga Bojonegoro Kota,” tutur Kapolres

Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban sehingga korban tidak berani bercerita pada keluarganya. Dan baru pada Jumat (30/11/2018) pagi, korban mau menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Baca Juga :  Ramadhan Petugas Gabungan Kecamatan Trucuk Sisir Kalisari

“Sehingga ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.” tutur Kapolres.

Selah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Baca Juga :  Sidak Lapas Tuban, Petugas Temukan Pil Double L, 3 Napi Diamankan

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkas Kapolres.

(pur)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi