Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara

BERITA688 views

JAKARTA. Netpitu.com – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perkara gratifikasi dan pemberian suap yang dilakukannya selama menjabat sebagai gubernur.

Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama lima tahun.

Atas vonis ini, Zumi Zola mengatakan tak akan melakukan banding. Kepada wartawan, Zumi Zola mengatakan menerima keputusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya.

“Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Baca Juga :  Bakorwil Bojonegoro Gelar Pasar Murah

Majelis hakim pada Pengadian Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.

Gratifikasi tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Zumi dan keluarganya.

“Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa,” ujar anggota majelis hakim Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.

Baca Juga :  Guru SMA Ini Benarkan Adanya Pedagang ATK Yang Ngaku Suruhan Kacabdin Pendidikan

Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.

Menurut hakim, Zumi menggunakan uang gratifikasi untuk keperluan pribadi dan keluarga. Misalnya, untuk membeli pakaian dan action figure di Singapura.

Menurut hakim, Zumi tidak pernah melaporkan semua grarifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  SMKN 1 Tuban Jual Kain Seragam, Gubernur Khofifah Nyatakan Itu Sudah Resmi Dilarang

Padahal, dalam Undang-Undang Tipikor, gratifikasi harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Majelis hakim memutuskan Zumi Zola terbukti melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu juga diputuskan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ams)