BOJONEGORO. Netpitu.com – Perum Perhutani kembali menerbitkan Peraturan Penjualan Dalam Negeri (PPDN) untuk Harga Jual Dasar (HJD) dan Kebijkan Penjualan Tahun 2020.
Melalui Perum Perhutani Pusat Penelitian Dan Pengembangan Direksi mengundang para Mitra Pembeli Kayu Jati yang dihadiri antara lain : UD Jati Utama Randublatung, CV Mandiri Abadi Jepara, PT Globalindo Kediri, UD Karyajati Cepu, PT Gloster Gresik, PT Surya Alaska Gresik, PT Sas Tegal, PT Cipta Kerawang, Indah Desain Jepara di lokasi Gedung Aula Puslitbang Grahawirawanayasa, Kasiman, Bojonegoro, Rabu, (05/02/2020).
Gathering Mitra Pembeli Kayu Jati dan Rimba Th 2020 oleh KBM Penjualan PHT di Puslitbang Perhutani dan Puslibang ditunjuk sebagai PUI Jati oleh KBM Sar Cepu, dengan mengundangan tamu-tamu mitra bisnis dan banyak Administratur. Tamu undangan yang hadir selitar 110 orang lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi HJD kayu kepada para pengysaga ini digelar di ruang rapat Puslitbang Perhutani Jl. Wonosari Tromol Pos No. 6 Batokan – Cepu.
“Acara kami ini adalah sebenarnya untuk melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Penjualan Dalam Negeri (PPDN), Harga Jual Dasar (HJD) dan Kebijkan Penjualan Tahun 2020. Dan setiap Adm yang diundang sudah mempersiapkan tenaga ahli yaitu KSS Produksi dan membawa data tebangan perbulan,” ungkapnya Wakil Kepala Divisi Bidang Kelola Bisnis Perhutani, Eko Widodo saat dikonfirmasi netpitu.com.,
Dikonfirmasi terpisah oleh media ini, Kapuslitbang Perhutani Ir. Yahya Amin, MP mengatakan bahwa Puslitbang ini merupakan sebagai Pusat Unggulan Iptek (PUI) Jati Indonesia.
Tujuan memperkenalkan Harga baru jati dan rimba tahun 2020 dengan harapan bisa meningkatkan mitra pembeli kayu log jati dan rimba agar lebih mengutungkan. Terutama untuk kayu-kayu yang berhasil dikembangkan oleh Puslibang dengan umur atau usia lebih pendek.
(met)