BOJONEGORO. Netpitu.com – Pemanfaatan tanah untuk rumah makan masakan sea food di jalan Veteran dipersoalkan Heni, pemilik sah tanah. Lantaran pemanfataan tanah tersebut tanpa ijin dari pemilik.
Merasa hak miliknya diserobot, Heni melalui keponakannya bernama William, minta rumah makan sea food itu tidak menempati lokasi tanah hak milik dengan sertifikat No. 2724 milik Heni.
Menurut William, tantenya akan mendirikan bangunan di lokasi tanah tersebut, sehingga rumah makan sea food yang berlokasi di jalan Veteran itu harus dikosongkan.
“Tanah itu milik tante saya, Heni, ada sertifikat bukti pemilikan sah No. 2724, yang diterbitkan BPN, kantor Pertanahan Bojonegoro,” papar William.
Selasa, (01/02/2022) pekan lalu, William membawa material batu untuk keperluan mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Namun, betapa kecewanya William saat mengetahui di atas tanah milik tantenya tersebut sudah berdiri bangunan rumah makan sea food.
Upaya Heni yang akan mendirikan bangunan pun mendapat pertentangan dari Yasin dan kuasa hukumnya, Pasuyanto.
Keributan adu mulut pun terjadi. Beberapa anggota polisi dari Polsek Kota dan Polres Bojonegoro pun berdatangan untuk mengamankan situasi konflik tersebut. Untuk menyelesaikan konflik tersebut polisi pun meminta kedua belah pihak ke kantor Polres Bojonegoro.
Merasa dirugikan William pun bersikeras agar bangunan rumah makan sea foof tersebut dibongkar dan dipindahkan dari lokasi tanah hak milik Heni. Lantas William pun juga menurunkan batu-batu berukuran besar yang bakal digunakan sebagai bahan pondasi bangunan.
“Mereka tidak pernah minta ijin saat menempati tanah ini. Kalau mereka bilangnya sudah ijin atau sewa, itu kepada siapa ?. Itu tanah milik keluarga kami,” ujar William sambol menunukkan bukti sertifikan kepemilikkan tanahnya kepada netpitu.com, Selasa, pekan lalu.
Sementara itu, Nasir, ketua LSM Angling Dharmo, yang mengetahui kejadian tersebut mengaku sempat kaget dengan peristiwa itu. Ia pun meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan konflik dugaan penyerobotan tanah tersebut secara hukum agar tidak terjadi konflik berkelanjutan.
(ro)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT