BOJONEGORO. Netpitu.com – Tujuh orang tahanan Polres Bojonegoro pagi tadi, Selasa (06/03/2018) sekira pukul 10.00 WIB dititipkan ke Lapas Kelas II A Bojonegoro dikarenakan akan menjalani tahapan proses hukum selanjutnya.
Ketujuh tahanan yang dititipkan merupakan pelaku kejahatan yang saat ini sedang disidik kasusnya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan berkasnya akan memasuki tahap P21 dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kapala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Bojonegoro Iptu Watipah selaku penanggung jawab para tahanan di Polres Bojonegoro mengungkapkan bahwa ketujuh tahanan yang dititipkan ke Lapas Kelas II A Bojonegoro berkas perkara yang telah disidik oleh penyidik saat ini tinggal menunggu proses P21 dari Kejaksaan dan pengambilan keterangan oleh petugas kepada para tahanan dirasa telah cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu juga masa penahanan para tahanan juga akan segera habis, sehingga perlu dipindahkan ke Lapas”, ungkap Kasat Tahti.
Adapun ketujuh tahanan yang dititipkan ke Lapas Kelas II A Bojonegoro 4 orang merupakan pelaku pencurian atau melanggar pasal 362 dan 363 KUHP, sedangkan 1 orang melanggar pasal 303 KUHP kerena terlibat perjudian dan satu orang lagi melanggar pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Satu diantaranya merupakan pelaku pelanggaran pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur di Kasiman”, imbuh Kasat Tahti.
(dan)