Inilah Alasan Umat Klenteng Hok Swie Bio Bojonegoro Tolak Eksekusi PN

BERITA533 views

BOJONEGORO. Netpitu. com – Eksekusi aset tempat ibadah Tri Dharma (TITD) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro mendapatkan perlawanan dari Umat klenteng. Mereka mengaku tidak Terima atas eksekusi yang dilakukan oleh pihak pengadilan, pada selasa (07/03/2023) pagi dini hari.

Humas TITD Dwi Prayogo (Tio hun pa) menjelaskan dirinya akan melaksanakan musyawarah umat dan mengundang semua pihak seperti pengadilan negeri dan juga Go Kian An.

Baca Juga :  Saksi Ahli Dari Inspektorat Sebut Terdakwa Bukan Penyedia Barang

“Ya kita akan undang mereka, jika mereka mau datang, karena selama ini mereka tidak pernah mau datang saat diundang, jika dibilang kita tidak mengundang itu tidak benar, karena kami punya buktinya, ungkapnya.

Lebih jelas ungkapnya, aset TITD adalah aset milik umat dan bukan milik pribadi atau perseorangan. Saat pembacaan ekseskusi pihaknya dimintai sertifikat aset TITD namun dirinya tidak bisa menjawab, pasalnya sertifikat tersebut adalah milik umat.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Pekerjaan Rekanan Belum Dibayar Desa

“Jika ingin tahu ya semua umat dikumpulkan. Setelah umat dikumpulkan baru tahu jawabannya bagaimana, karena ini tempat ibadah milik umat, bukan milik pribadi, tandasnya.

Hanya saja dalam permasalahan ini pihaknya menginginkan untuk segala hal dilakukan dengan cara damai baik, tidak perlu ramai-ramai atau kisruh seperti ini.

“Malu dilihat orang dan juga lelah, jadi diselesaikan dengan baik urusan ibadah ataupun urusan yang lain. Akan tetapi jika menyangkut aset TITD tidak bisa diminta sembarangan, ini tempat ibadah, tempat sembayang. Jadi harus melalui keputusan seluruh umat.

Baca Juga :  Jum'at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

(put)