BOJONEGORO. Netpitu.com – Penutupan Tambangan perahu penyeberangan sungai Bengawan solo, yang menghubungkan Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, dengan Kota Bojonegoro mendapat kecaman dari politisi partai Nasdem, Kusbiyanto.
Lantaran tambangan Banjarsari tersebut merupakan akses transportasi warga desa menuju kota yang telah ada sejak ratusan tahun lalu.
Hal tersebut tercantum dalam prasasti Canggu yang dikeluarkan oleh Hayam Wuruk, yang berangka tahun 1280 Saka atau 1358 tahun Masehi. Prasasti ini merupakan dokumen otentik yang memuat berbagai informasi mengenai transportasi air di Mandala Jawa, khususnya mengenai tambangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kusbiyanto mempertanyakan apa dasar kewenangan Pemkab Bojonegoro melakukan penutupan tambangan Banjarsari tersebut. Karena dalam ketentuan peraturan perundang – undangan pengelolaan kawasan Bengawan Solo menjadi kewenangan pemerintah pusat yang pelaksanaan secara teknis dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS ) Provinsi.
Lanjut Kusbiyanto, dengan menutup tambangan Banjarsari tersebut Pemkab Bojonegoro telah melampaui kewenangan dan melanggar Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dengan adanya proses pembangunan ruang terbuka hijau yang tengah dilaksanakan oleh Pemkab, seharusnya Pemkab mencari solusi bagaimana supaya tambangan Banjarsari tersebut tidak ditutup. Agar masyarakat yang membutuhkan akses transportasi perjalanan menuju kota Bojonegoro tetap bisa melangsungkan perjalanannya seperti biasa dan tidak terganggu oleh dampak pembangunan itu.
“Jangan malah menyusahkan rakyat kecil,” kata Kusbiyanto, mantan Kepala Bakesbangpol Bojonegoro, kepada netpitu.com, Kamis, ( 07/04/2022 ).
“Menutup tambangan berarti mematikan dan merusak situs budaya yang harusnya dilestarikan oleh pemerintah daerah,” tegas Kusbiyanto, wakil ketua bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Nasdem Bojonegoro.
(ro)