Saksi Mengaku Uang Hasil Lelang TKD Desa Rahayu Diberikan Pada Sukisno

- Tim

Minggu, 7 Juni 2020 - 23:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi mantan Kades Rahayu, Kec. Soko, Tuban, Sukisno, yang digelar Kamis, (04/06/2020), di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Sidang kasus dugaan korupsi mantan Kades Rahayu, Kec. Soko, Tuban, Sukisno, yang digelar Kamis, (04/06/2020), di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

SURABAYA. Netpitu.com – Sidang kasus dugaan korupsi mantan Kades Rahayu, Kecamatan Soko, Tuban, Sukisno, Kamis, (04/06/2020), kembali digelar Pengadilan Tipikor, Surabaya, dengan menghadirkan tujuh orang saksi.

Namun dari tujuh saksi yang dijadwalkan hadir dalam persidangan tersebut hanya 5 saksi yang hadir. Sementara 2 saksi dari PHE, Abd. Jabbar, dan Andreas Andika P, dari Pertamina EP, tidak hadir dengan alasan karantina Covid-19.

Kelima saksi yang hadir, Suwito mantan Camat Soko, Masykuri Kasi Pemerintahan Soko, Sukir Kadus Kayunanm Desa Rahayu ( Ketua lelang TKD 2017-2018), Warsito Bendahara lelang TKD 2017-2018, dan Sumari pemenang lelang,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Camat Soko, Suwito, yang sekarang menjabat sebagai Kabag Humas dan Protokol Bupati Tuban, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Palupi, soal lelang Tanah Kas Desa 2017 dan 2018, mengatakan tidak diberi tahu tentang adanya lelang TKD oleh terdakwa (Sukisno).

Baca Juga :  Lelang Proyek 2019 Berbuntut, 3 Pejabat Diperiksa Kejagung

Padahal menurut Sukir, Kepala Dusun Kayunan, Desa Rahayu, yang diperiksa sebagai saksi di pengadilan yang sama, menyebutkan pada Maret 2017 terjadi lelang TKD Guron, TKD Bank Kayunan, TKD Bodo Gandu, dan TKD Pensiunan. Dari hasil lelang tersebut Desa memperoleh pendapatan hasil lelang TKD sebesar Rp. 77,3 juta.

Sedangkan lelang pada Nopember 2017 terjadi lelang eks. Bengkok Sukeri dan Polo pasar dengan pendapatan lelang TKD sebesar Rp 73,3 juta.

Kata Sukir, lelang TKD juga dilakukan pada 2018, yang melelang TKD eks. Bengkok Parjani dan eks. Bengkok Pasidin, dengan hasil lelang Rp. 42.350 juta.

“Jumlah total pendapatan lelang 2017 dan 2018, Rp 193.250.000,-” terang Sukir, dihadapan majelis hakim PN Tipikor Surabaya.

Lebih lanjut, Sukir menjelaskan, seluruh uang hasil lelang telah diserahkan kepada Pemerintah desa melalui bendahara Desa dan Sukisno, yang saat itu menjabat sebagai Kades Rahayu.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Rumah Sakit Ali Mashur Jatirogo

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Sukir menjelaskan bahwa uang hasil lelang TKD 17 Maret 2017, diserahkan kepada bendahara Rp. 14 juta sedangkan sisanya diserahkan kepada Sukisno, Kades Rahayu waktu itu. Penyerahan uang disertai bukti kuitansi. Soal uang hasil lelang TKD itu digunakan untuk apa, Sukir menjawab tidak tahu.

Keterangan Sukir ini diperkuat oleh Warsito, yang saat itu menjabat bendahara lelang TKD. Menurut Warsito, seluruh uang hasil lelang TKD telah diserahkan kepada terdakwa, Sukisno. Kecuali hasil lelang TKD Bodo Gandu dan pensiunan yang diserahkan langsung oleh pemenang lelang (Sumari) kepada Sukisno.

Sementara itu Maskuri, Kasi Pemerintahan Soko, saat ditanya JPU dan majelis hakim PN Tipikor, apakah uang hasil lelang TKD 2017 dan 2018, telah dimasukan ke APBDes Rahayu, Maskuri menjawab tidak tahu.

Sedangkan Sumari, sebagai pemenang TKD Bodo dan pensiunan. Untuk sawah bodo 20 juta dan sawah pensiunan Rp. 9,8 juta, untuk jangka waktu sewa 2,5 tahun. Uang lelang diakui Sumari telah disrrahkan kepasa terdakwa, Sukisno, dan ia tidak diberi kuitansi oleh Sukisno.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Kasus Kerjasama PI Blok Cepu KPK Tunggu Pengaduan Masyarakat

JPU Kejaksaan negeti Tuban, Palupi, mengatakan keterangan saksi yang disampaikan pada majelis hakim Pengadilan Tipikor menguatkan dakwaan JPU.

“Beberapa saksi menyebutkan bahwa hasil uang lelang TKD diserahkan Sukisno, mantan Kades Rahayu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palupi.

Selanjutnya sidang akan digelar kembali pekan depan dengan menghadirkan saksi dari Pertamina PHE, dan Pertamina EP yang mangkir pada sidang, Kamis, (04/06/2020). Selain itu JPU juga akan menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Tuban, tambah Palupi

Diberitakan sebelumnya, mantan Kades Rahayu, Sukisno, diduga telah melakukan korupsi dana APBDes tahun anggaran 2017 dan 2018, dengan nilai kerugian negara berkisar Rp 267.464.000,-.

(ro)

Berita Terkait

Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi
Anwar Sholeh Serahkan Bukti Tambahan Kasus Dugaan Pemalsuan Data Otentik
Duit BOP TPQ Diduga Mengalir Ke Kantor Kemenag Untuk Ganti Cetak Piagam
Duit BOP TPQ Lari Kemana ? Ini Pengakuan Ketua FKTPQ
Pengadilan Negeri Bojonegoro Kampanyekan Zona Integritas WBK Dan WBBM

Berita Terkait

Jumat, 19 Januari 2024 - 11:25

Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak

Jumat, 8 Desember 2023 - 19:29

Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP

Senin, 4 Desember 2023 - 16:43

PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS

Senin, 4 Desember 2023 - 08:11

Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:54

Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh

Jumat, 17 November 2023 - 09:13

Bawaslu RI Gelar Sidang Laporan Anwar Sholeh, Soal Penetapan DCT DPR, Anna Mu’awanah

Rabu, 26 April 2023 - 19:32

DPC PPP Bojonegoro Siap Menangkan Ganjar di Pilpres 2024

Minggu, 24 Juli 2022 - 13:09

DPD Golkar Bojonegoro Minta Airlangga Hartarto Segera Deklarasikan Diri Sebagai Capres 2024

Berita Terbaru

BERITA

Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat

Sabtu, 23 Mar 2024 - 14:00