JAKARTA. Netpitu.com – Hary Tanoesoedibyo, Jumat (7/7), mendatangi panggilan Bareskrim Mabes Polri, bos MNC Group dan Ketua Umum Partai Perindo itu diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus ancaman melalui SMS kepada Jaksa Julianto, yang dikirimkannya pada Januari 2016 lalu..
Hary tanoe yang datang ke Bareskrim Mabes Polri didampingi pengacaranya dan petinggi dan pimpinan redaksi dari MNC Group itu menjalani pemerksaan penyidik selama 8 jam.
Dalam pemeriksaan, menurut, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, Hary tanoe dicecar sebanyak 29 pertanyaan dari penyidik.
“Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja,” ujarnya melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (7/7).
Fadil juga kembali memastikan bahwa Harry Tanoe diperiksa sebagai tersangka dalam kasus SMS yang diduga mengancam Jaksa Julinato. “Pemeriksaan sebagai tersangka,” singkatnya.
Lebih jauh, terkait bersikukuhnya pihak Harry Tanoe yang menganggap bahwa SMS tersebut bukanlah suatu bentuk ancaman, Fadil mengatakan, akan menjelaskan pada saat proses pengadilan. “Nanti di pengadilan saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan Polri tidak pernah memaksa kehendak dalam menetapkan tersangka dalam kasus SMS ancaman diduga dilakukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Pihaknya mengklaim telah menjalankan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
Menurut dia, jika penetapan tersangka terhadap HT ada unsur tekanan justru akan menjadi bumerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apakah ini memenuhi unsur atau tidak. tidak mungkin penyidik memaksakan kehendak. Apakah ini dipaksakan jadi tersangka atau tidak. itu berbalik kepada penyidik,” kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Setyo menuturkan, penetapan HT menjadi tersangka karena sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga dipastikan tidak ada unsur tekanan dari pihak tertentu.
“Penyidik itu independen dan dia mempunyai keyakinan untuk memproses sesuatu,” terangnya.
Ketua Umum Partai Perindo itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik dengan dijerat pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui sms terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
(Red/As)