Tersangka, Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Selama 8 Jam

- Team

Jumat, 7 Juli 2017 - 17:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Netpitu.com – Hary Tanoesoedibyo, Jumat (7/7), mendatangi panggilan Bareskrim Mabes Polri, bos MNC Group dan Ketua Umum Partai Perindo itu diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus ancaman melalui SMS kepada Jaksa Julianto, yang dikirimkannya pada Januari 2016 lalu..

Hary tanoe yang datang ke Bareskrim Mabes Polri didampingi pengacaranya dan petinggi dan pimpinan redaksi dari MNC Group itu menjalani pemerksaan penyidik selama 8 jam.

Dalam pemeriksaan, menurut, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran, Hary tanoe dicecar sebanyak 29 pertanyaan dari penyidik.
“Menyangkut materi perkara nanti di pengadilan saja,” ujarnya melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (7/7).
Fadil juga kembali memastikan bahwa Harry Tanoe diperiksa sebagai tersangka dalam kasus SMS yang diduga mengancam Jaksa Julinato. “Pemeriksaan sebagai tersangka,” singkatnya.
Lebih jauh, terkait bersikukuhnya pihak Harry Tanoe yang menganggap bahwa SMS tersebut bukanlah suatu bentuk ancaman, Fadil mengatakan, akan menjelaskan pada saat proses pengadilan. “Nanti di pengadilan saja,” tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, menegaskan Polri tidak pernah memaksa kehendak dalam menetapkan tersangka dalam kasus SMS ancaman diduga dilakukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT). Pihaknya mengklaim telah menjalankan kasus tersebut sesuai prosedur hukum.
Menurut dia, jika penetapan tersangka terhadap HT ada unsur tekanan justru akan menjadi bumerang.

“Apakah ini memenuhi unsur atau tidak. tidak mungkin penyidik memaksakan kehendak. Apakah ini dipaksakan jadi tersangka atau tidak. itu berbalik kepada penyidik,” kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Setyo menuturkan, penetapan HT menjadi tersangka karena sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sehingga dipastikan tidak ada unsur tekanan dari pihak tertentu.
“Penyidik itu independen dan dia mempunyai keyakinan untuk memproses sesuatu,” terangnya.
Ketua Umum Partai Perindo itu telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik dengan dijerat pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui sms terhadap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
(Red/As)

Berita Terkait

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Kejaksaan Bojonegoro Tahan 4 Kades Tersangka Korupsi BKKD Nek Kecamatan Padangan
Dugaan Korupsi Praoto Siaga, Kejaksaan Bojonegoro Ijek Mumet Goleki Tersangka Utama
Bebani Masyarakat, Sarbumusi Bojonegoro Tolak Tapera
Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh
Mantan Camat Padangan Kembali Dihadirkan di Persidangan Dugaan Korupsi BKKD
Putusan Banding PT Tipikor Surabaya Bebaskan Shodikin Dari Dakwaan Primair JPU
Jual Proyek Fiktif Kades Kanten Dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 15:50

Kades Lengkong : Meski saya umroh layanan kantor pemdes tetap buka setiap

Kamis, 29 Agustus 2024 - 18:15

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada PDIP Daftarkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro Ke KPU

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:28

Diiringi Ribuan Pendukung Wahono Nurul Daftar Pilkada Bojonegoro

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:39

Kec. Kota Bojonegoro Pimpin perolehan Medali Sementara Porkab 1 Bojonegoro 2024

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:13

Hari Pertama Pendaftaran Pilkada KPU Bojonegoro Masih Sepi Calon

Minggu, 25 Agustus 2024 - 11:34

DPR Sahkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:04

Pelepasan Siswa Lulus Tidak Diwajibkan, Boleh Dilakukan Asal Terpenuhi Syarat Ini

Senin, 12 Agustus 2024 - 10:33

Warga Ngrowo Mliwis Putih Kompak Dukung Setyo Wahono – Nurul Azizah sebagai Pemimpin Bojonegoro Baru

Berita Terbaru