JAKARTA. Netpitu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kota Bengkulu terkait kasus penerimaan hadiah atau janji. Selain Bengkulu, KPK juga melakukan OTT di Kota Bogor untuk kasus yang sama.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Bengkulu dengan terdakwa Wilson. Tiga tersangka itu adalah Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Bengkulu DSU, Panitera Pengganti HKU, dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SI.
“Disimpulkan adanya dugaan terperiksa penerimaan hadiah atau janji oleh hakim tipikor Bengkulu, maka kpk meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu penerima DSU yaitu hakim anggota, HKU seorang panitera pengganti, dan pemberi SI PNS yang juga keluarga dari terdakwa Wilson,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Wilson diduga meminta tolong pada SI untuk membantunya meringankan hukumannya. SI diduga memberikan uang sebesar 125 Juta.
“Yang namanya SI dan DHN ini mereka saudara satu sama lain saudara yang menurut kita predikisi Wilson minta tolong pada mereka. Selama proses persidangan, ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN panitera. Diduga uang yang disepakati 125 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya DSU dan HKU disangkakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi diubah UU Nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan SI disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf A atau B dan atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 diubah UU 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Ams/md)