BOJONEGORO. Netpitu.com – Menangani pengusutan kasus dugaan Pencemaran nama baik yang melibatkan bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah sebagai terlapor, Kapolres Bojonegoro, EG. Pandia, menjamin tidak ada intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro saat menerima perwakilan pengunjuk rasa, M. Nasir, di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis, 07/10/2021.
“Masalah pengaduan wakil bupati atas pencamaran nama baik pak Budi ataupun mas Wawan, ini akan kita proses sesuai aturan hukum. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun terhadap proses yang sudah berjalan. Jadi tidak usah takut, polisi akan tegak lurus mengusutnya,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP. EG. Pandia.
Menjawab pertanyaan netpitu.com terkait pengusutan kasus pencemaran nama baik wakil bupati, Budi Irawanto, Kapolres mengatakan sekarang ini penanganan kasus masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Sekarang ini, lanjut Kapolres, tengah dalam tahap koordinasi dengan saksi ahli.
Nanti ada saksi ahli ITE, saksi pidana dan saksi ahli bahasa. Ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE,” tandas Kapolres Bojonegoro. AKBP. EG. Pandia.
Menjawab pertanyaan netpitu soal kapan pihak terlapor akan diperiksa, Kapolres mengatakan kan ada prosesnya, sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu.
” Nanti ada saatnya pemanggilan terlapor juga,” kata Kapolres, lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Angling Dharmo, Kamis, ( 07/10/2021 ), melakukan unjuk rasa yang menuntut penuntasan kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan oleh wakil bupati Bojonegoro, Budi Irawanto.
M. Nasir, Korlap unjuk rasa, kepada Kapolres meminta agar Polres Bojonegoro segera menuntaskan perkara pencemaran nama baik yang melibatkan bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, sebagai terlapor.
(yon/ ro)