Kuasai Tanah Warga 24 Tahun PT Semen Indonesia Digugat Di Pengadilan

- Tim

Jumat, 7 Desember 2018 - 11:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN. Netpitu.com – Diduga serobot tanah warga PT. Semen Indonesia atau Semen Gresik, digugat oleh Umar Maghfur, warga Desa Sumberarum,Kec. Kerek, Tuban. Pendaftaran gugatan dilakukan oleh Gus Maksum ( Kh. Maksum Fakih ) bersama LBH Al Hikmah, selaku penasehat hukum Umar Maghfur, di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu, (5/12/2018).

Dalam keterangan persnya Gus Maksum memaparkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan negeri Tuban ini untuk mendaftarkan perkara gugatan tanah kepada tergugat PT. Semen Indonesia atau Semen Gresik.

Lantaran sudah selama 24 tahun ini, tanah milik keluarga ( Ayah, red ) penggugat telah dikuasai oleh PT. Semen Gresik, yang sekarang telah berganti nama PT Semen Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan pemilik dan ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.

Namun faktanya, tanah tersebut telah dikuasai dan diakui sebagai tanah PT. Semen Indonesia.

Untuk meyakinkan bahwa kliennya telah dirugikan akibat tindakan PT Semen Indonesia, K.H. Maksum Faqih, putra almarhum K.H. Abdullah Faqih, Pengasuh Ponpes Langitan, Widang, Tuban, itupun membeber sebuah fakta otentik tak terbantahkan.

Baca Juga :  500 Pesilat Pamerkan Jurus Bersama di CFD Alun- Alun Bojonegoro

Tanah dengan sertifikat No. 50 gambar situasi No. 1436 tahun 1987, dengan luas tanah 8390 meter persegi, di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, yang sejak 24 tahun lalu dikuasai PT Semen Indonesia adalah tanah hak milik H. Umar.

H. Umar yang berprofesi sebagai pengusaha Palawija,mengagunkan sertifikat miliknya ke Bank BRI sebagai jaminan kredit usahanya.

Salah satu sertifikat yang dijadikan jaminan adalah sertifikat dengan No. 50, gambar situasi No. 1436 tahun 1987. Dengan luas tanah 8390 meter persegi. Di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kab. Tuban.

Pada tahun 2007, sertifikat yang dijaminkan diambil kembali setelah sebelumnya dilakukan perlunasan pinjaman di BRI.

Menurut H. Umar Maghfur, ahli waris tanah yang didampingi saudara-saudaranya dan pengacara dati LBH Al Hikmah, bahwa tanah yang dikuasai PT Semen Indonesia tersebut tidak pernah dijual.

“Posisi sertifikat diambil dari Bank BRi tahun 2007,dan setelah itu diperiksakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban. Hasilnya pada 27 Agustus 2007, sertifikat tersebut dinyatakan masih sesuai data aslinya dan tidak ada perubahan atau masih sesuai pemilik dalam sertifikat,” katanya.

Baca Juga :  34 Anggota DPRD Tidak Hadir Dalam Paripurna, Adakah Mereka Lakukan Boikot ?

Kemudian pihak ahli waris melakukan upaya komunikasi ke perusahaan dengan sejumlah cara. Salah satunya mendapatkan tanggapan tertulis dari pihak legal perusahaan. No. 008714/HK/SUP/50045217/2000/09.218 tertanggal Gresik, 12 September 2018.

Ketrrangan dari pihak legal perusahaan menyebutkan, tanah tersebut sudah dibeli perusahaan pada tahun 1991. Berdasarkan berita acara pembebasan tanah Panitia Pembebasan Tanah Kabupaten Tuban. Dengan kuasa jual dan penerima pembayaran melalui Sadari, salah satu perangkat desa.

Atas dasar yang dianggap kuat, melalui surat tersebut perusahaan meminta ahli waris menyerahkan SHM No. 50 tersebut.

Menanggapi pernyataan tertulis puhak legal perusahaan PT Semen Indonesia, Gus Maksum, justru mempettanyakan transaksi jual beli yang dilakukan oleh panitia pembebasan tanah dimaksud.

Karena pada saat terjadinya proses jual beli tanah, posisi sertifikat tanah tersebut berada dalam penguasaan perbankan sebagai jaminan kreditur.

“Sertifikat (SHM) masih diagunkan di bank apa bisa dijual tanahnya, kok aneh,” cetus Gus Maksum.

Posisi sertifikat masih dinyatakan sah oleh BPN tetapi fisik tanahnya dikuasai pihak lain. Bahkan pada Agustus 2018 dilakukan cek lapangan dan masih dinyatakan sertifikat tersebut hak milik Haji Umar belum berpindah, tandasnya.

Baca Juga :  Parkir, Bus Agra Mas Terbakar Di Terminal Rajekwesi

Digugatnya penguasaan tanah tanpa hak oleh PT Semen Indonesia, oleh penggugat Umar Magfur ini bukan sekali ini terjadi. Sebelumnya kejadian yang sama juga dialami warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek yang juga bersengketa dengan PT Semen Indonesia.

“Jangan sampai masyarakat terdzolimi. Apalagi ini yang dilakukan BUMN yang seharus menjadi garda terdepan dalam mengayomi dan menyejahterakan masyarakat sekitar perusahaannya. Bukan malah sebaliknya.” kata Gus Maksum.

Di dalam materi gugatan terdapat tergugat utama PT Semen Indonesia dan sejumlah pihak turut tergugat, yang dimungkinkan terlibat dalam proses jual beli tanah melalui Tim Pembebasan Tanah Kabupaten Tuban waktu itu. Dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil.

Para ahli waris tersebut selama ini telah memperjuangkan hak-haknya namun belum mendapatkan hasil. Sebagai tokoh di Tuban, Gus Maksum merasa terpanggil untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan.

(red/met)

Berita Terkait

Kemenag Bojonegoro Pastikan Kegiatan Belajar Mengajar di Madrasah Berjalan Normal
Kadal Ireng Bagikan 350 Takjil ke Masyarakat
Rayakan Annyversary ke 75, Persibo Dapat Hadiah Armada Bus Dari Sedulur Pitu
Pengajuan Penetapan Nama Pada Ijazah Muk’awanah Tak Penuhi Norma Hukum Administrasi Kependudukan : Pengadilan Harusnya Menolak
Sikapi Pencoretan Caleg, DPC PPP Laporkan KPUD dan Bawaslu Kab. Bojonegoro ke DKPP
PPP Maksimalkan Peran Saksi di Setiap TPS
Menangkan Pemilu 2024 DPC PPP Masivkan Konsolidasi, Sosialisai ke Kader di Tingkat Kecamatan dan Desa
Jum’at Hari Ini Bawaslu Gelar Sidang Pelanggaran Administrasi Pelaporan Anwar Sholeh