Dinas PU Bina Marga dan PR Abaikan Perpres Pengadaan Barang Jasa

PEMERINTAHAN415 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Peraturan Presiden Nomer 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dikeluarkan dan ditanta-tangani oleh Presiden Joko Widodo nampaknya tidak berlaku lagi di proyek jembatan Trucuk yang tengah di kerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (Dinnas PU Bina Marga dan PR, red).

Terbukti meski kontrak proyek jembatan Trucuk sudah selesai masa kontraknya akhir Maret 2018 lalu, namun pekerjaan tetap dilaksanakan oleh kontraktor atas perintah Dinas PU Bina Marga dan PR Bojonegoro hingga sekarang.

Diberitakan sebelumnya bahwa proyek jembatan Trucuk senilai Rp. 59,6 milar itu seharusnya sesuai kontraknya selesai 28 Desember 2017. Namun Pejabat Pembuat Komitmen memberi kesempatan 90 hari kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan perkerjaan proyek dengan berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 243 tahun 2017.

Anehnya ketika masa 90 hari pemberian kesempatan penyelesaian proyek berakhir pekerjaan proyek tak kunjung selesai dan kontraktor pelaksana tak diputus kontrak. Sebaliknya PPK Proyek jembatan Trucuk malah memerintahkan kepada kontraktor pelaksana proyek untuk tetap terus bekerja tanpa batas waktu kapan pengerjaan proyek berakhir.

Dengan demikian pengerjaan proyek jembatan Trucuk tersebut diduga ilegal karena pelaksanaan pengerjaan proyeknya dilakukan tanpa dasar ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana mana diatur oleh Perpres nomor 54 tahun 2010 dan diubah menjadi Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ditanya persoalan tersebut, Kepala Dinas PU Bina Marga dan PR Bojonegoro, Ir. Andik Tjandra, mengakui jika kontrak pekerjaan jembaran Trucuk sudah selesai. Tapi lanjut Andik, pengerjaan proyek jembatan Trucuk tetap dilaksanakan dengan tanpa memutus kontrak pengadaan proyek dan pekerjaan proyek tetap dilaksanakan oleh PT. Bintang Sembilan Indah, pemenang kontrak sebelumnya.

“Kalau proyek harus terus dilanjutkan,” tandas Andik Tjandra, Senin, (7/5), di Kalitidu.

Dalam penelusuran netpitu.com diketahui bahwa pelaksana pekerjaan proyek jembatan Trucuk bukanlah pemilik asli PT. Bintang Sembilan Indah.

Dokumen PT. Bintang Sembilan Indah, hanya dipinjam bendera perusahaannya untuk pengajuan lelang proyek jembatan Trucuk pada 2017 lalu.

Anehnya, meski pengerjaan proyek jembatan Trucuk yang sekarang tengah dikerjakan ini dilakukan tanpa dasar ketentuan Perpres nomor 4 tahun 2015, namun baik Pj. Bupati Bojonegoro maupun aparat hukum yang ada di Bojonegoro terkesan diam dan membiarkan.

Padahal sesuai ketentuan Undang-undang, salah satu tugas kepala daerah adalah untuk memastikan berlakukanya peraturan hukum dan perundang-undangan negara demi terselenggaranya kepastian hukum.

(ro/pur)