BOJONEGORO. Netpitu.com – Pergi ke luar negeri tanpa izin, bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, terancam sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan dan teguran tertulis dari menteri dalam negeri.
Diketahui Anna Mu’awanah pada 13 April 2022 sampai dengan 22 April meninggalkan tugasnya sebagai bupati Bojonegoro untuk pergi ke luar negeri.
Tindakan bupati pergi keluar negeri tanpa izin gubernur ini melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf (i) yang menyebutkan : Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri; dan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Huruf (j) meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Sesuai ketentuan Pasal 77 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sanksi pemberhentian sementara ini akan diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Berikut kutipan lengkap Pasal 77 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah : Kepala daerah/ wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1 huruf i, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 ( tiga ) bulan oleh Presiden untuk gubernur/dan atau wakil gubernur serta oleh menteri dalam negeri untuk bupati/ dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota.
Sedangkan Pasal 77 ayat (3) berbunyi Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Tindakan bupati Bojonegoro pergi ke luar negeri ini telah merugikan masyarakat Bojonegoro khususnya Aparatur Sipil Negara ( ASN ) karena pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) yang seharusnya bisa dicairkan seminggu sebelum lebaran Idhul fitri menjadi molor.
Selain itu juga mobil dinas bupati yang diparkir di garasi Pemkab Bojonegoro sempat hilang digondol maling.
Sayang sekali, saat masyarakat ( Anwar Sholeh, red ) mempertanyakan kepada pejabat Humas dan Protokoler Bupati Pemkab Bojonegoro tentang keberadaan bupati Anna Mu’awanah yang dalam beberapa hari tidak terlihat ada di kantornya dan juga tidak berada di wilayah Bojonegoro. Pejabat tersebut terkesan menutupi informasi keberadaan bupati dan mengaku tidak mengetahui kemana perginya bupati.
(ro)