Kebijakan Arogan Bupati Bojonegoro Runtuh Di Pengadilan

BERITA12.872 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Kebijakan arogan bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, runtuh di hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Surabaya. Lantaran majelis hakim yang diketuai DR. Disipli, F. Manao, SH, MH, memutuskan pemberhentian Direktur utama PT. Asri Dharma Sejahtera, Lalu M. Syahril Majdi, oleh bupati Bojonegoro, dinyatakan ” tidak sah”.

Dalam putusan banding PT TUN Surabaya Nomor : 31/B/2023/PT.TUN.SBY. yang dimohonkan Lalu M. Syahril Majdi, majelis hakim PT TUN menyatakan surat keputusan bupati Bojonegoro nomor : 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera atas nama Lalu. M. Syaril Majdi, tertanggal 28 Agustus 2022, ” Tidak Sah ”

Majelis hakim juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Surabaya, yang sebelumnya menolak gugatan pemohon ( Lalu M. Syahril Majdi, red ) atas pemberhentian sepihak dirinya sebagai direktur utama PT. Asri Dharma Sejahtera oleh bupati Bojonegoro.

Menurut Teguh Santoso, SH, kuasa hukum Lalu M. Syahril Majdi, tidak ada satu pun point yang mengkuatkan alasan bupati dalam pemberhentian kliennya sebagai Dirut PT. ADS.

Baca Juga :  Apindo Bojonegoro Usulkan Kenaikan Upah Sebesar 4,82 Persen

Lantaran, lanjut Teguh, kliennya ( Lalu M. Syahril Majdi, red ) tidak pernah melakukan kesalahan atau pun kebijakan yang merugikan keuangan perusahaan. Sebaliknya, Lalu M. Syahril Majdi, saat menjabat sebagai Dirut PT ADS sangat berhati- hati dalam mengambil keputusan strategis yang berkenaan dengan perusahaan.

Terlebih, PT. ADS sebagai pengelola PI Blok Cepu tidak bekerja sendiri melainkan masih ada PT. SER yang menjadi patner sharring dalam pengelolaan PI.

Keputusan pemberhentian Lalu M. Syaril Majdi, menurut Teguh Santoso, semata-mata hanya didasarkan ketidaksukaan bupati Bojonegoro terhadap Lalu M. Syaril Majdi yang sering menolak arahan bupati.

” Kalau arahannya benar sih nggak apa-apa, kalau arahannya salah kan memang harus ditolak. Karena bisa membahayakan dan merugikan bahkan menyeret management PT. ADS ke ranah hukum. Karena itulah pak Lalu diberhentikan tanpa sebab pasti. Dan pemberhentianyapun tidak melalui mekanisme yang dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” papar Teguh Santoso, SH, dalam wawancara dengan netpitu.com berapa waktu lalu.

Atas pemberhentian Dirut PT. ADS yang tidak sesuai prosedur tersebut, Teguh Santoso, pernah melakukan somasi kepada bupati Bojonegoro namun tidak digubris.

Dalam somasinya, kuasa hukum Lalu M. Syahril Majdi juga mengingatkan bupati agar tidak melakukan rekruitmen direktu utama yang baru sebagai pengganti Lalu M. Syahril Majdi sebelum adanya keputusan hukum tetap dari pengadilan, karena persoalan tersebut masih dalam sengketa di pengadilan.

Baca Juga :  Ribuan Warga Karangpacar Ikuti Giat Jalan Santai Kampung Moderasi Beragama

Tapi apa lacur, tanpa mengindahkan peringatan tersebut, bupati dengan arogannya melakukan perekruitan Dirut PT. ADS, tanpa berfikir panjang dampak hukum terhadap management perusahaan yang nantinya akan menjadi persoalan di kemudian hari.

Tapi sekarang, nasi telah menjadi bubur. Dirut hasil rekruitment bupati telah dipilih.

Pertanyaannya, adakah notaris yang berani mengesahkan pengurus PT. ADS yang baru ?. Sementara semua orang tahu perkara tersebut tengah menjadi sengketa di pengadilan. Dan sekarang, Pengadilan tinggi tata usaha negara nengabulkan gugatan Lalu M. Syahril Majdi.

Putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya dengan tegas menyatakan surat keputusan bupati Bojonegoro nomor : 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera atas nama Lalu. M. Syaril Majdi, tertanggal 28 Agustus 2022, ” Tidak Sah “.

Baca Juga :  Ketua Sarbumusi : Usulan Kenaikan Upah Apindo Tak Hargai Keringat Buruh

Majelis hakim pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya juga membatalkan keputusan pengadilan tata usaha negara Surabaya Nomor : 147/G/2023/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2023 yang dimohonkan banding.

Ibarat bak bermain menggendong api, kini api itu telah membakar bupati Anna Mu’awanah sendiri. Untuk memadamkan api, akankah bupati Anna Mu’awanah akan menjilat ludah sendiri, dengan mengembalikan posisi jabatan Dirut PT. ADS kepada Lalu M. Syahril Majdi sesuai keputusan PT. TUN ?, atau sebaliknya akan terus melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya hukum Kasasi ?.

Hal yang tidak pernah diperhitungkan oleh bupati Bojonegoro ini pun akhirnya terjadi. Tidak selamanya hukum bisa ditundukkan oleh kekuasaan. Justru inilah peran pengadilan tata usaha negara yang sebenarnya, menguji dan mengadili penguasa penyelenggara negara yang bertindak semena-mena di luar batas kewenangan yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan.

Jika sudah semrawut seperti ini, lantas siapa yang dirugikan ?. Jawabnya, tentunya rakyat Bojonegoro.

Ditulis oleh : Edy Kuntjoro.
Pimpinan Redaksi netpitu.com