BOJONEGORO. Netpitu.com – Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan Perngadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Surabaya, terkait pemberhentian Lalu Syahril Majdi dari jabatan Prsiden Direktur PT. ADS, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah pengelola Particypating Of Interest ( PI ) lapangan Migas Blok Cepu, di Bojonegoro.
Penasehat hukum Lalu M. Syahril Majdi, R. Teguh Santoso, menjelaskan dalam putusan nomor 31/B/2023/PT. TUN. SBY, mahelis hakim PT. TUN Surabaya memutuskan, 1, menerima permohonan banding dari pembanding, dan 2, Membatakan putusan Pentadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 147/G/Kep/412.013/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2023 yang dimohonkan pembanding.
Majelis hakim PT TUN Surabaya yang diketuai oleh DR. Disipli, F. Manao, SH, MH, dalam putusannya juga menolak eksepsi tergugat ( bupati Bojonegoro, red ) untuk seluruhnya.
Selanjutnya, dalam perkara gugaran yang dimohonkan amajelis hakim PT.TUN Surabaya, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan tersebut PT. TUN Surabaya, menyatakan ” tidak sah ” Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera atas nama Lalu. M. Syaril Majdi, tertanggal 28 Agustus 2022.
PT TUN Surabaya jyga memutuskan, mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan penggugat kepada kedudukan semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum terbanding ( bupati Bojonegoro, red ) untukmmembayar biaya perkara pada tingkat pengadilan yang tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
” Putusan banding diputuskan oleh majelis hakim PT. TUN Surabaya pada 3 Mei 2023, yang diketuai oleh DR. Disipli, F. Manao, SH, MH, dengan Fari Ruslandi, SH, MH, dan M. Ilham Idris, SH, MH, sebagai hakim anggota.
Dengan putusan tersebut, keputusan bupati Bojonegoro yang memberhentikan Lalu M. Syahril Majdi, tidak sah dan tidak berlaku karena keputusan yang dilakukan secaea sepihak oleh bupati tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Karenanya, sesuai dengan amar putusan 0T. TUN Surabaya, bupati Bojonegoro harus mengembalikan kedudukan posisi jabatan direktur utama PT. Asri Dharma Sehjahtera kepada Laou M. Syahril Majdi, seperti sedia kala sebelum adanya keputusan pemberhentian oleh bupati.
Terpisah, Lalu M. Syahril Majdi, yang dihubungi netpitu.com melalui ponselnya, Senin, ( 08/05/2023 ), menyatakan syukur Alhamdhulillah atas putusan banding PT. TUN Surabaya. Dari awal, kata Lalu, pihaknya meyakini bahwa keputusan bupati yang memberhebpntikan dirinya sebagai direktur utama PT. ADS tidak berdasar hukum dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada netpitu.com, penasehat hukum Lalu M. Syahril Majdi, Teguh Santoso, menegaskan akan tetap memperjuangkan hak-hak kliennya ( Lalu M. Syahril Majdi, red ) segera dipenuhi oleh bupati Bojonegoro sebagaimana putusan PT. TUN Surabaya.
” Jika tidak ya kami akan ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) baik kepada bupati Bojonegoro maupun Anna Mu’awanah selaku pribadi,” tegas Teguh Santoso.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan TUN Surabaya menolak gugatan perkara pemberhentian direktur PT. ADS yang dimohonkan oleh penggugat, Lalu M. Majdi. Merasa putusan pengadilan T7N Surabaya tidak memenuhi keadilan maka Lulu. M. Syahril Majdi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan banding atas putusan Pengadilan TUN Surabaya, ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya.
( ro )