Realisasi “Bingkisan Lebaran ” Berkedok Insentif Covid Diduga Syarat Pelanggaran

BERITA134 views

BOJONEGORO. Netpitu.com – Realisasi kegiatan pemberian insentif bagi pemutus mata rantai Covid 19 yang diberikan berupa barang makanan dan minuman ( bingkisan lebaran ) di Bojonegoro, diduga sarat pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan..

Selain melanggar Perda APBD Bojonegoro 2021, Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, juga melanggar Surat Edaran menteri keuangan nomor SE-2/PK/2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/wali kota dan Kades seluruh Indonesia terkait penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan DD tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi covid 19,

Pada SE dijelaskan terkait penggunaan DAU, DBH, DID dan DAK fisik untuk penanganan covid 19 dan Dana Desa keperuntukannya untuk BTL dan 8% untuk penanganan covid 19.

Dikonfrmasi melalui selulernya, Lasuri, anggota Kojisi A DPRD Bojonegoro, mengatakan jika dicermati dalam SE itu tidak ada satupun diktum yang menerangkan pembolehan pembelian bingkisan untuk tim pemutus mata rantai covid 19. Yang ada adalah insentif bagi tenaga kesehatan daerah baik yang bertugas dalam penanganan vaksin maupun yang bertugas dalam penanganan covid 19 dan belanja kesehatan lainnya serta belanja kesehatan yang sangat prioritas,

Menurutnya, apa yang ada di Bojonegoro terkait dengan belanja bingkisan lebaran, bukanlah belanja kesehatan yang masuk kategori skala prioritas.

“Apakah pemberian bingkisan lebaran bisa di kategorikan sebagai insentip?. Apakah tim pemutus mata rantai covid 19 termasuk bagian dari tenaga kesehatan daerah?. Kok rasanya sulit saya untuk bisa memahaminya,” ujar politisi Partai Amanat Nasional itu.

Sedangakan terkait dengan pergeseran anggaran dari dinas yang satu dengan dinas yang lain sesuai apa yang dijelaskan OPD dalam hearing di Komisi C maka menurut Lasuri, pergeseran itu sama sekali tidak dibenarkan.

Lantaran tidak sesuai dengan Permendagri no. 39 tahun 2020 terkait dengan penganggaran alokasi kegiatan tertentu dan perubahan anggaran dalam APBD sama sekali tidak dibenarkan.

Karena perubahan anggaran harus melalui pembahasan perubahan APBD dan jika perubahan alokasi anggaran di lakukan setelah perubahan APBD maka harus berkirim surat kepada Mendagri Cq Dirjen bina keuangan daerah.

Sedangkan dalam penyusunan penganggaran APBD 2021 sudah berpedoman pada Permendagri 64 thn 2020 dimana dalam penyusunannya wajib memasukkan komponen penanganan covid 19, mestinya sudah tidak perlu lagi menggeser kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal.

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa baik dalam SE menteri keuangan, Permendagri no.39 thn 2020 maupun permendagri 64 th 2020 harus mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku artinya harus mengikuti ketentuan Perpres 12 tahun 2021 perubahan dari perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

(Ro/Yon)

Baca Juga :  Golkar Gelar Lomba Beksan Langen Tayub Seblak Sampur Kuning