OTT KPK Ketua PT Sulut dan Anggota DPR Jadi Tersangka

HUKUM, PERISTIWA362 views

JAKARTA. Netpitu.com – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/10) lalu, menangkap lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta.

Wakil ketua KPK, Laode Syarof mengatakan suap antara Aditya Anugrah Moha (AAM), Anggota DPR RI Komisi XI dengan Sudiwardono (SDW), Ketua PT Sulawesi Utara, untuk mengamankan perkara ibunda dari Aditya, Marlina Moha Siahaan yang tersandung korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎ dan telah divonis bersalah selama lima tahun.

Dalam kasus ini KPK menangkap lima orang yakni Aditya Anugrah Moha, Sudiwardono, Y-istri dari Sudiwardono, YM-Ajudan Aditya Anugrah, dan M, sopir dari Aditya Anugrah.

“OTT ini terjadi Kamis sore, 5 Oktober 2017 diketahui SDW (Sudiwardono-Ketua PT Sulut) dan istri tiba di Jakarta dari Manado dan menginap di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat. Hotel diduga dipesan oleh AAM (Aditya Anugrah Moha-Anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2016) atas nama orang lain,” papat Laode M Syarif, Sabtu (7/10) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Saat tim KPK ke kamar SDW, ditemukan uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih dan SGD 23 ribu di amplop coklat. Uang dalam amplop coklat diduga sisa pemberian sebelumnya, jelas Laode M Syarif.‎

Selain itu tim juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil Aditya Anugrah, uang ini diduga bagian dari total komitmen fee keseluruhan yakni SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar.

Kelima orang dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, dalam OTT ini tim mengamankan total uang sejumlah SGD 64 ribu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam, dan gelar perkara akhirnya ditentukan ada dua tersangka yakni AAM (‎Aditya Anugrah Moha-Anggota DPR RI Komisi XI sebagai pemberi dan SDW (Sudiwardono-Ketua PT Sulawesi Utara‎ sebagai penerima). Lalu tiga orang lainnya dilepaskan,” terang Laode M Syarif.

Kata Laode, diduga pemberian uang saat OTT bukan pemberian yang pertama. Sebelumnya telah dilakukan penyerahan uang pada pertengahan Agustus 2017 diserahkan uang UGD 60 ribu dari Aditya Anugrah ke Sudiwardono di Manado.

‎Atas perbuatannya, sebagai pihak diduga penerima, Sudiwardono (SDW)-Ketua PT Sulawesi Utara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak pemberi, Aditya Anugrah Moha (AAM)-Anggota DPR RI Komisi XI disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001‎.

(Ams)