BOJONEGORO. Netpitu.com – Masih banyaknya industri tak berizin di Kabupaten Bojonegoro menunjukkan lemahnya sosialisasi dan pembinaan dari Pemkab Bojonegoro terhadap masyarakat usaha di Bojonegoro.
Pemkab Bojonegoro terkesan melakukan pembiaran terhadap usaha yang tidak berizin. Terutama usaha yang berbasis bahan baku dari sumber alam, berupa batu dan pasir.
Seperti di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Di sepanjang jalur jalan Dander – Temayang ini terdapat dua industri pemecah batu ( crusser ) yang telah bertahun-tahun beroperasi namun keberadaannya tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Heru, pemilik industri pemecah batu di Desa Kunci, Kecamatan Dander, selama ini usahanya berjalan lancar dan aman-aman saja. Tidak ada gangguan dari pihak luar yang mempersalahkan izin usahanya. Iapun mengatakan tidak pernah ada petugas Satpol PP yang datang.
Menurut Heru, dirinya sudah mengantongi izin berusaha dari Pemkab Bojonegoro, namun untuk izin usaha industri pecah batunya belum ada.
“Katanya massih ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni izin Mendirikan Bangunan ( IMB ),” terang Heru.
Untuk IMB-nya sebenarnya sudah ada yang mengurus, namun orangnya sekarang tengah berada di Jakarta. Lalu Heru menyebut nama Joko mantan Caleg.
Nama Joko juga disebut oleh Abdul Manan, pemilik usaha pemecah batu yang berada di Desa Kunci. Abdul Manan mengaku jika usaha yang digelutinya ini sudah berlangsung sejak 9 tahun lalu.
“Nanti izinnya mau diuruskan oleh Joko,” jelas Abdul Manan, pengusaha pecah batu koral, di lokasi usaganya, Jumat, (08/11/2019).
Kepada netpitu.com Abdul Manan, mengaku bisa menghasilkan produksi batu koral sebanyak 21 meter kubik batu koral, dan selama ini ia mendapatkan pasokan batu bahan koral dari Pamotan, Rembang.
Hal yang sama juga diakui oleh Heru, namun selain Pamotan Heru juga mendapat pasokan batu dari Kabupaten lain di Jawa timur.
(ro)