BOJONEGORO. Netpitu.com – Dipersulit saat akan mengambil BPKB ( Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor ), H. Sunaryo Abuma’in akan laporkan SMS finance ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).
Saat melakukan pengambilan BPKB H. Sunaryo Abuma’in bertindak sebagai kuasa hukum LPKSM Rajekwesi yang menangani pengaduan penyelesain perkara utang piutang Suyitno.
Menurut penuturan pengacara gaek bahwa dari awal peristiwa konsumen sdr Suyitno Desa Cengungklung, Kec. Gayam telah berhubungan hukum perikatan utang piutang dengan SMS finance Bojonegoro dengan menjaminkan secara fidusia sebuah unit truck Mitsubisi tahun 2007 Nopol S.8140 UA pada tahun 2015 dan telah dibayar lunas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian BPKB belum bisa diambil lantaran masih adanya masih adanya klaim denda dan bunga Rp 50.700.000,- . Karena Suyitno saat itu belum mempunyai dana, BPKB tersebut dibiarkan di SMS finance selama waktu 5 tahun.
” BPKB tidak bisa di ambil kalau belum.melunasi denda dan bunganya sebesar Rp 50.700.000.-,” papar Sunaryo Abuma’in, kepada netpitu.com, Selasa, (08/12/2020), di kantornya Jalan Imam Bonjol No. 42, Bojonegoro.
Menurut konsumen hal tersebut tidak masuk akal, lanjut Sunaryo Abuma’in.
Selanjutnya untuk mengatasi persoalannya dengan pihak SMS finance, Suyitno mengadukan persoalan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Rajekwesi.
Setelah LPKSM Rajekwesi melalui kuasa hukumnya Sunaryo Abuma’in melakukan negosiasi dengan SMS finance pusat maka disetujui nilai denda dan bunga yang dibayar oleh Suyitno, Rp16.020.000,- dari yang semula Rp. 50.700.000,-.
Akhirnya pada tanggal 19 Nopember 2020 melalui kuasa hukum LPK Rajekwesi H .Sunaryo Abumain SHI.SH.MM telah melunasi denda dan bunga pada SMS finance Bojonegoro. Namun setelah denda dan bunga dibayar atau dilunasi, BPKP tidak langsung diberikan kembali kepada Suyitno.
“Untuk pengambilan BPKB masih harus menunggu waktu 2 minggu,” terang Sunaryo Abuma’in.
Hingga akhirnya, pada Selasa, (08/12/2020), Sunaryo Abuma’in mendatangi kantor SMS finance di Jalan Veteran, Bojonegoro, untuk mengambil BPKB.p
Disitulah, pengacara gaek itu mendapat perlakuan pelayanan yang dianggapnya mempersulit pengambilan BPKB.r
Menurut pengacara yang tergabung dalam Perari itu, proses pengambilan BPKB sangat rumit dan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang tidak masuk akal. Sekalipun dalam.pengambilan BPKB pihaknya sudah diberikan surat kuasa yang sudah diveerifikasi fihak SMS finance. Namun pihak SMS finance tetap menghendaki pemiliknya harus datang langsung ke kantor SMS finance.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kepala cabang SMS finance memberikan solusi dengan foto bersama dengan kuasa hukum yang telah menerima kuasa pengambilan BPKB.d
“Foto bersama dimaksudkan sebagai bukti penerimaan BPKB, yang telah diserahkan pihak SMS finance pada hari ini, Selasa, tanggal 08 Desember 2020,” kata Sunaryo Abuma’in, menambahkan.
Berbelitnya pengambilan BPKB di lembaga jasa keuangan ini menjadikan penasehat hukum LPKSM Rajekwesi ini miris.
“Kami membayangkan kalau dengan advokat sebagai kuasa hukum saja pelayanannya dipersulit dan menunggu lama. Bagaimana dengan konsumen masyarakat biasa. Bisa-bisa dijadikan permainkan oleh lembaga finance,” ujarnya Sunaryo Abuma’in, dengan nada kesal.
Atas perlakukan tersebut LPKSM Rajekwesi akan laporkan lembaga keuabgan tersebut (SMS finance) ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Seharus lembaga finance bisa bersikap profesional. Begitu konsumen melaksanakan kewajibannya membayar lunas kreditnya, BPKB yang dijadikan jaminan segera diserahkan kembali tanpa menunggu jeda waktu yang lama. Jangan malah dipersulit,” tandas Sunaryo Abuma’in.
(ro)